DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyepakati pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam rapat paripurna di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa.
"Kita harus optimistis dengan adanya payung hukum tersebut. Kabupaten Bogor tentunya harus siap jadi kabupaten layak anak," kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto usai memimpin rapat paripurna.
Menurut Rudy, DPRD Kabupaten Bogor siap bahu membahu bersama pemerintah kabupaten setempat untuk memberikan layanan terbaik mengenai segala permasalahan terkait anak-anak.
Baca juga: Plt Bupati Bogor optimistis KLA bisa terwujud di Bogor
Baca juga: Pemkab Bogor komitmen penuhi hak dan perlindungan anak hingga tingkat desa
Perda tentang Penyelenggaraan KLA itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bogor Iwan Setiawan berharap perda tersebut dapat mengakselerasi terwujudnya kabupaten layak anak di Bogor.
"Agar hak anak-anak Kabupaten Bogor untuk tumbuh berkembang dengan baik secara jasmani rohani dan sosial terpenuhi," kata Iwan.
Baca juga: Pemkab Bogor komitmen dukung pemenuhan hak anak menuju KLA
Iwan mengatakan Pemkab Bogor telah menerbitkan beberapa regulasi mengenai pemenuhan hak anak, seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan, Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, dan Perbup Nomor 67 Tahun 2021 tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat.
Selanjutnya, ada Keputusan Bupati Nomor 476/376/KPTS/2017 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor serta Keputusan Bupati Nomor 463/455/Kpts/Per-UU/2020 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bogor periode tahun 2020-2025.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Kita harus optimistis dengan adanya payung hukum tersebut. Kabupaten Bogor tentunya harus siap jadi kabupaten layak anak," kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto usai memimpin rapat paripurna.
Menurut Rudy, DPRD Kabupaten Bogor siap bahu membahu bersama pemerintah kabupaten setempat untuk memberikan layanan terbaik mengenai segala permasalahan terkait anak-anak.
Baca juga: Plt Bupati Bogor optimistis KLA bisa terwujud di Bogor
Baca juga: Pemkab Bogor komitmen penuhi hak dan perlindungan anak hingga tingkat desa
Perda tentang Penyelenggaraan KLA itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bogor Iwan Setiawan berharap perda tersebut dapat mengakselerasi terwujudnya kabupaten layak anak di Bogor.
"Agar hak anak-anak Kabupaten Bogor untuk tumbuh berkembang dengan baik secara jasmani rohani dan sosial terpenuhi," kata Iwan.
Baca juga: Pemkab Bogor komitmen dukung pemenuhan hak anak menuju KLA
Iwan mengatakan Pemkab Bogor telah menerbitkan beberapa regulasi mengenai pemenuhan hak anak, seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan, Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, dan Perbup Nomor 67 Tahun 2021 tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat.
Selanjutnya, ada Keputusan Bupati Nomor 476/376/KPTS/2017 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor serta Keputusan Bupati Nomor 463/455/Kpts/Per-UU/2020 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bogor periode tahun 2020-2025.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023