Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap pencuri motor inisial JZR alias U yang telah sembilan kali melakukan aksi kejahatan, setelah ditembak di dua kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri. 

Pria itu tertangkap tangan langsung di depan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso sedang mencuri sepeda motor di area Ungu Kangen Hotel Jalan Bina Marga, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur pada Sabtu (1/7) pukul 21.30 WIB.

"Kejadian di depan mata saya, awalnya terdengar beberapa orang teriak-teriak, kami lerai dan langsung pilih mana korban, mana pelaku dan saksi-saksi, setelah itu kami amankan pelaku," kata Kombes Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus pencurian itu di Mapolresta Bogor Kota, Senin. 

Kombes Bismo menerangkan bahwa posisi dirinya yang sedang berada di area yang sama segera mengerahkan Satreskrim Polresta Bogor Kota menangani pelaku pencurian. 

U kedapatan telah mengambil sepeda motor Honda merk CRF 150 warna merah bernomor polisi B-4665 FNE dengan merusak kunci stang motor dengan menggunakan kunci palsu. Kemudian dia menodong dengan menggunakan senjata api diduga rakitan. 

Dari tangan U didapati senjata api rakitan yang menurut keterangannya didapat dari tersangka lain namun berhasil kabur saat kejadian. 

Tak tunggu lama, kata Kombes Bismo, U diminta keterangan dan mengaku bahwa aksinya bukan kali ini saja. Ia adalah residivis kasus pencurian motor yang ditangani Polres Bogor pada tahun 2018. 

U kini mengaku telah melakukan aksi pencurian kembali setelah keluar dari penjara di Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, sebanyak sembilan kali dengan barang bukti sepeda motor sebanyak lima unit, satu senjata api berikut perlengkapan,dan kunci T.

Kelima sepeda motor itu disembunyikan U di wilayah Sukabumi. 

Kombes Bismo menuturkan, bahwa U yang awalnya sudah menyerah kepada polisi kemudian berniat kabur dalam proses pengembangan kasus pencarian barang bukti lain. 

Petugas kemudian menembak kedua kaki U agar tidak bisa melarikan diri. U yang dihadirkan dalam ungkap kasus pencurian dengan kekerasan itu pun diperban di kedua kakinya dan memakai tongkat untuk berjalan. 

"Kami lakukan tindakan terukur kepada pelaku ini dan kini kami jerat pelaku dengan pasal 365 KUHP sub 363 KUHP sub pasal 53 KUHP junto pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya. 

Polisi masih memburu satu orang rekan pelaku yang saat kejadian melarikan diri.


 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023