Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih menemukan pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatan usahanya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kordinator Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Asep Buhori, di Karawang, Minggu, mengatakan pelaporan kegiatan usaha itu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Kami terus mengingatkan kalau pelaporan LKPM itu adalah kewajiban para pelaku usaha," kata dia.

Ia menyampaikan kalau pihaknya terus melalukan pemantauan kelengkapan izin usaha para pelaku usaha. Hal itu dilakukan untuk membantu para pelaku usaha dalam menanamkan investasinya di Karawang.

Baca juga: Karawang tempati posisi kedua investasi tertinggi di Jabar

Beberapa waktu lalu telah dilakukan pemantauan perizinan berusaha ke sejumlah pelaku usaha yang ada di Karawang, bertujuan untuk melihat kelengkapan perizinan berusaha.

Selain itu, jika pihaknya siap membantu jika ada permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku usaha.

"Jika ada permasalahan, baik soal dokumen izin atau lainnya, kami siap membantu menyelesaikan permasalahan itu dengan berkoordinasi bersama dinas teknis lainnya," kata Asep.

Kegiatan pemantauan perizinan dilakukan pada 15-27 Juni 2023, dengan sasaran kegiatan pemantauan sebanyak 20 perusahaan yang ada di Karawang.

Baca juga: Realisasi investasi di Karawang tahun ini sudah mencapai Rp13,8 triliun

Dari hasil pemantauan, ditemukan masih ada pelaku usaha, baik pelaku usaha menengah maupun pelaku usaha besar yang belum melaporkan kegiatan usahanya melalui LKPM setiap tiga bulan.

Selain itu juga masih ditemukan pelaku usaha kecil yang belum melaporkan kegiatan usahanya per semester.

"Kami mengingatkan pelaporan LKPM bagi para pelaku usaha setiap periodenya. Sebab kami temukan masih banyak pelaku usaha tidak melakukan pelaporan karena alasan ketidaktahuan," katanya.

Baca juga: Ini Yang Picu Tingginya Nilai Investasi Karawang

Sementara berdasarkan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perusahaan yang tidak melakukan pelaporan pelaporan dapat dikenakan sanksi.

"Sanksi mulai dari peringatan tertulis sampai pembekuan NIB," katanya.

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi penanam modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi.

Manfaat LKPM itu sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023