Persoalan konflik internal pengembang proyek pembangunan Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berimbas kepada para pedagang di tempat penjualan terbesar daerah itu.

Pedagang yang seharusnya berjualan di lapak nyaman terpaksa menempati lokasi seadanya dengan kondisi becek. Distribusi barang pokok terkendala akses parkir yang menyempit. Kondisi pasar pun semakin semrawut bahkan beberapa pedagang mulai kehilangan pelanggan.

"Para pembeli mulai berpaling ke pasar induk lain akibat kondisi Pasar Induk Cibitung yang semakin tidak tertata," kata Ketua Koordinator Forum Komunikasi Pedagang Pasar Induk Cibitung Asip Damiri di Kabupaten Bekasi, Kamis.

Kondisi tersebut merupakan buntut dari perselisihan yang terjadi di internal pengembang. PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang selaku pihak yang mengerjakan proyek pembangunan Pasar Induk Cibitung berkonflik dengan PT Cipako Pusat. Terjadi penyerobotan pekerjaan antara kedua belah pihak.

Asip mengaku konflik tersebut mengakibatkan pekerjaan pembangunan revitalisasi pasar tertunda. Padahal berdasarkan kontrak kerja antara pengembang dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi, proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung ini harus selesai pada Agustus 2023.

Revitalisasi Pasar Induk Cibitung digelar dengan skema bangun, guna, serah atau build, operate, transfer (BOT) dengan nilai proyek mencapai Rp200 miliar. 

Teranyar konflik berujung pada dilaporkannya Direktur PT Cipako Cabang Sampang Muhammad Faisol pada pihak kepolisian. Kasus ini pun kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang.

General Manager PT Cipako Cabang Sampang Edo Darmanto mengatakan kasus pelaporan ini tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat. Laporan ini dilayangkan oleh pihak eksternal perusahaan kepada pimpinan perusahaan.

"Ini ada kriminalisasi yang dilakukan sama mereka (pelapor), tuduhan yang disampaikan mereka tidak ada. Masa iya pihak eksternal campur tangan dan melaporkan pimpinan perusahaan," kata dia usai menghadiri sidang lanjutan di PN Cikarang, Rabu (21/6/2023).

Dalam sidang ini, Faisol didakwa melakukan pemindahtanganan uang perusahaan senilai Rp29 miliar. Padahal, kata Edo, uang tersebut digunakan untuk melanjutkan pembangunan pasar.

Ia juga menyebut upaya kriminalisasi ini yang membuat proses pembangunan Pasar Induk Cibitung terkendala. Dia berharap kasus ini tuntas sehingga pembangunan pasar terus berproses.

"Yang jelas kami tidak ingin berimbas ke pembangunan Pasar Induk Cibitung nanti. Bagaimana caranya, permasalahan ini cepat selesai agar pembangunan berjalan lancar, tidak ada kerugian dari pedagang," ucap dia.

Sementara pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu, jaksa penuntut umum menuntut Faisol dengan hukuman 5 tahun 6 bulan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyebut, tuntutan itu dilayangkan atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Humas PN Cikarang Sondra Mukti Lambanglinui mengatakan sidang ini masih berlanjut pada dua agenda ke depan yakni pembacaan pledoi oleh terdakwa serta pembacaan putusan.

"Sesuai dengan kesepakatan waktu yang disepakati oleh para pihak, pembacaan pledoi akan dilakukan pada Jumat pekan ini dan pembacaan putusan pada Senin pekan depan. Jadi masih ada kesempatan bagi terdakwa untuk membaca nota pembelaan," katanya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023