Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyerukan pemilik atau pengusaha angkutan kota (angkot) perlu mengalihkan kepemilikan kendaraan dari perorangan ke badan hukum.

"Ada keuntungan bagi pengusaha angkot yang berbadan hukum," kata Kasi Angkutan Dalam Trayek, Tidak Dalam Trayek  dan Angkutan Barang Dinas Perhubungan Karawang Yunus Kusriwanto di Karawang, Rabu. 

Ia mengatakan, setiap pengusaha angkot perlu mengalihkan kepemilikan kendaraan dari perorangan ke badan hukum, karena bisa mendapatkan keuntungan berupa pengurangan atau insentif pajak.

“Kalau bayar pajak atas nama perorangan akan diterapkan biaya 100 persen tetapi jika nama di STNK sudah atas nama badan hukum, itu akan ada pengurangan atau insentif pajak. Jadi lebih ringan,” katanya.

Hal tersebut disampaikan dengan tujuan meningkatkan pengusaha angkot agar lebih taat lagi melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak.

Selain itu, dengan kepemilikan angkot atas nama badan hukum juga dapat mempermudah Dinas Perhubungan dalam melakukan pendataan kendaraan.

“Kalau sudah atas nama badan hukum lebih memudahkan kami dalam mendata kendaraan,” katanya.

Ia menyampaikan, untuk saat ini sudah ada beberapa badan hukum yang bersedia menaungi para pengusaha angkot untuk melakukan peralihan kepemilikan angkot dari perorangan ke badan hukum.

Badan hukum tersebut Koperasi Moda Transportasi Karawang (Motekar).

“Koperasi Motekar saat ini menjadi salah satu koperasi yang menaungi para pengusaha angkot yang akan melakukan peralihan nama kepemilikan dari perorangan ke badan hukum,” katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023