Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera membongkar 110 bangunan liar yang melanggar garis sempadan sungai di Kampung Pangkalan Bambu, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
"Totalnya ada 110 bangunan liar di bantaran Kali Bekasi samping Lottermart Margajaya yang terdata melanggar garis sempadan sungai (GSS)," kata Kasi Pembongkaran Dinas Tata Kota Bekasi Bilang Nauli Harahap di Bekasi, Senin.
Menurut dia, kehadiran bangunan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Dalam aturan itu disebutkan mengenai aturan GSS terutama berkaitan dengan jarak bangunan dengan tepi sungai.
Pada Pasal 9 PP Nomor 38 Tahun 2011 tersebut dijelaskan jarak bangunan dengan tepi sungai adalah 10 meter sepanjang alur sungai, di mana kedalaman sungai kurang atau sama dengan 3 meter.
Sedangkan untuk sungai dengan kedalaman 3-20 meter, jarak antara bangunan dengan tepi sungai paling sedikit 15 meter.
Untuk sungai kedalaman lebih dari 20 meter, jarak bangunan minimal 30 meter dari tepi sungai.
Dikatakan Bilang, pihaknya telah mengirim tiga kali surat peringatan terkait rencana pembongkaran bangunan tersebut kepada para penghuninya.
"Ini berkaitan dengan rencana Pemkot Bekasi untuk menanggulangi persoalan banjir akibat Kali Bekasi," katanya.
Sementara itu, ratusan penghuni bangunan liar Margahayu yang terdampak pembongkaran menggelar aksi unjuk rasa di Pemkot Bekasi, Senin siang.
Massa meminta agar proses pembongkaran tempat tinggal mereka diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
"Selama ini tidak ada pertemuan yang membahas langsung rencana pembongkaran ini. tiba-tiba kami diminta mengosongkan rumah karena mau dibongkar," kata Sekretaris RT05 Margahayu Syafrudin.
Menurut dia, warga hingga kini telah menerima tiga surat peringatan dengan batas maksimum pengosongan rumah pada 22 Oktober 2016.
"Kami minta ada pembicaraan dulu dengan warga, jangan main bongkar saja. Kalau aspirasi kami ini tidak didengar, kita akan bermalam di Pemkot Bekasi sampai ada respons," katanya.
Hingga berita ini dibuat, demonstran masih bertahan di Pemkot Bekasi dengan menjalankan aksinya secara tertib.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Totalnya ada 110 bangunan liar di bantaran Kali Bekasi samping Lottermart Margajaya yang terdata melanggar garis sempadan sungai (GSS)," kata Kasi Pembongkaran Dinas Tata Kota Bekasi Bilang Nauli Harahap di Bekasi, Senin.
Menurut dia, kehadiran bangunan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Dalam aturan itu disebutkan mengenai aturan GSS terutama berkaitan dengan jarak bangunan dengan tepi sungai.
Pada Pasal 9 PP Nomor 38 Tahun 2011 tersebut dijelaskan jarak bangunan dengan tepi sungai adalah 10 meter sepanjang alur sungai, di mana kedalaman sungai kurang atau sama dengan 3 meter.
Sedangkan untuk sungai dengan kedalaman 3-20 meter, jarak antara bangunan dengan tepi sungai paling sedikit 15 meter.
Untuk sungai kedalaman lebih dari 20 meter, jarak bangunan minimal 30 meter dari tepi sungai.
Dikatakan Bilang, pihaknya telah mengirim tiga kali surat peringatan terkait rencana pembongkaran bangunan tersebut kepada para penghuninya.
"Ini berkaitan dengan rencana Pemkot Bekasi untuk menanggulangi persoalan banjir akibat Kali Bekasi," katanya.
Sementara itu, ratusan penghuni bangunan liar Margahayu yang terdampak pembongkaran menggelar aksi unjuk rasa di Pemkot Bekasi, Senin siang.
Massa meminta agar proses pembongkaran tempat tinggal mereka diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
"Selama ini tidak ada pertemuan yang membahas langsung rencana pembongkaran ini. tiba-tiba kami diminta mengosongkan rumah karena mau dibongkar," kata Sekretaris RT05 Margahayu Syafrudin.
Menurut dia, warga hingga kini telah menerima tiga surat peringatan dengan batas maksimum pengosongan rumah pada 22 Oktober 2016.
"Kami minta ada pembicaraan dulu dengan warga, jangan main bongkar saja. Kalau aspirasi kami ini tidak didengar, kita akan bermalam di Pemkot Bekasi sampai ada respons," katanya.
Hingga berita ini dibuat, demonstran masih bertahan di Pemkot Bekasi dengan menjalankan aksinya secara tertib.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016