Ketua DPRD Kota Depok, T.M. Yusufsyah Putra mengajak masyarakat Kota Depok Jawa Barat meningkatkan kesadaran bahaya rokok untuk kesehatan. 

"Mari sama-sama tingkatkan kesadaran bahaya rokok. Dengan harapan masyarakat Kota Depok bisa sehat dan memiliki Angka Harapan Hidup (AHH) yang panjang," kata Yusufsyah Putra di Depok, Selasa.

Untuk pencapaian AHH di Kota Depok Pemerintah kota tersebut kata Yusufsyah Putra telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Baca juga: Ketua DPRD apresiasi kegiatan Pekan Paralympic Pelajar Depok
Baca juga: DPRD Depok setujui dua raperda Pengawasan Produk Halal dan pajak daerah

Perda tersebut mengatur pelarangan merokok di tujuh lokasi yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan fasilitas umum.

"Pemerintah kota sudah buat aturan Perda KTR. Tinggal bagaimana sosialisasi yang lebih masif dan intens ke masyarakat agar mau bersama-sama mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Yusufsyah Putra.

Ketua DPRD Kota Depok itu juga meminta masyarakat untuk mempersempit ruang gerak perokok, sehingga tidak ada lagi alasan untuk merokok.

Baca juga: DPRD Depok godok raperda retribusi pemakaman

"Bahaya rokok itu luar biasa. Perokok pasif maupun aktif sama-sama memiliki dampak kesehatan yang tidak baik. Kami meminta masyarakat agar mempersempit ruang gerak perokok, misal dengan pembentukan Kampung KTR," ucapnya.

Yusuf berharap, kesadaran masyarakat akan bahaya rokok bisa ditingkatkan. Selain alasan kesehatan, ini juga sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan dari polusi udara dan sisa pembakaran rokok.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023