Bekasi  (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan menjadikan kartu keluarga (KK) sebagai satu-satunya persyaratan berobat bagi masyarakat tidak mampu di wilayah itu mulai 2017.

"Mulai tahun depan, masyarakat Kota Bekasi yang kurang mampu cukup membawa KK saja untuk berobat di semua rumah sakit yang ada di Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu.

Hal itu dikatakan Rahmat usai menggelar pertemuan dengan 39 perwakilan rumah sakit swasta di wilayah Kota Bekasi dalam rangka pembenahan pelayanan dasar rumah sakit di kantornya, Sabtu sore.

Menurut dia, upaya untuk memulai kebijakan itu saat ini dilakukan dengan melakukan sinkronisasi data kependudukan tidak mampu dari Dinas Kesehatan dengan database yang dimiliki rumah sakit swasta.

Sistem tersebut diyakini Rahmat akan memunculkan data akurat status kependudukan calon pasien sebagai dasar pemakaian KK untuk persyaratan.

"Data dasar yang tersinkronisasi ke setiap rumah sakit akan mempermudah proses demi proses pelayanan dasar kesehatan masyarakat Kota Bekasi yang masih membutuhkan," katanya.

Pemkot Bekasi juga akan menyediakan perangkat komputer khusus dan kebutuhan lainnya guna menunjang kebijakan baru itu.

"Saya targetkan per 1 Januari 2017 pemakaian KK untuk berobat bisa berjalan," katanya.

Dikatakan Rahmat, kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak bisa disepelekan.

"Kami terus berupaya membuat pelayanan kesehatan ini simpel dan mudah bagi masyarakat. Mata rantai yang menghambat perlu kita potong," katanya.

Sementara itu, pemanggilan 39 perwakilan rumah sakit swasta di Kota Bekasi dilatarbelakangi agenda pembahasan program kesehatan 2017 di Kota Bekasi.

"Pada 2017 kami akan mengalokasikan dana kesehatan Rp100 miliar, sehingga pemanfaatannya pun harus jelas dan terarah," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016