Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang untuk memanfaatkan skema penempatan Private-to-Private (P-to-P) sebagai tenaga kerja dengan keterampilan khusus (Specified Skilled Worker/SSW).
"Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema SSW ini," ujar Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan Indonesia dan Jepang telah menyepakati pemberlakuan skema P to P penempatan PMI SSW ke Jepang yang berlaku secara efektif pada Maret 2023.
Baca juga: Menaker: Bahaya akibat listrik perlu disosialisasikan kepada warga
Menaker menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus mensosialisasikan penempatan PMI SSW melalui skema P-to-P kepada seluruh stakeholders, sehingga penempatan PMI SSW ke Jepang dapat segera terimplementasi. Adapun terkait biaya penempatan telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BP2MI.
"Dalam sosialisasi ini kami juga akan menjelaskan alur proses penempatan skema P-to-P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang sebagaimana telah disepakati secara bilateral," ujarnya.
Menaker menambahkan implementasi proses penempatan skema P-to-P akan dilakukan secara bertahap yaitu diawali dengan publikasi, sosialisasi, dan diseminasi, kepada seluruh stakeholders dan masyarakat.
Baca juga: Menaker terbitkan Permenaker baru untuk tingkatkan perlindungan pekerja migran
"Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P-to-P bagi PMI SSW ke negara Jepang melalui perubahan Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Kami mengajak masyarakat yang ingin bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema SSW ini," ujar Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan Indonesia dan Jepang telah menyepakati pemberlakuan skema P to P penempatan PMI SSW ke Jepang yang berlaku secara efektif pada Maret 2023.
Baca juga: Menaker: Bahaya akibat listrik perlu disosialisasikan kepada warga
Menaker menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus mensosialisasikan penempatan PMI SSW melalui skema P-to-P kepada seluruh stakeholders, sehingga penempatan PMI SSW ke Jepang dapat segera terimplementasi. Adapun terkait biaya penempatan telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BP2MI.
"Dalam sosialisasi ini kami juga akan menjelaskan alur proses penempatan skema P-to-P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang sebagaimana telah disepakati secara bilateral," ujarnya.
Menaker menambahkan implementasi proses penempatan skema P-to-P akan dilakukan secara bertahap yaitu diawali dengan publikasi, sosialisasi, dan diseminasi, kepada seluruh stakeholders dan masyarakat.
Baca juga: Menaker terbitkan Permenaker baru untuk tingkatkan perlindungan pekerja migran
"Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P-to-P bagi PMI SSW ke negara Jepang melalui perubahan Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023