Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku optimistis bahwa Kabupaten Layak Anak (KLA) akan terwujud di daerahnya melalui sinergi dan langkah kolaborasi.
"Kami menyadari mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak merupakan upaya yang penuh dengan tantangan, berkelanjutan serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan," ungkapnya usai rapat verifikasi KLA di Cibinong, Bogor, Rabu.
Pemerintah Kabupaten Bogor baru saja melalui tahap verifikasi oleh tim verifikator dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat secara daring.
Iwan menyebutkan, verifikasi dan evaluasi yang dilakukan tim verifikator secara daring ini menjadi sarana untuk memotivasi jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor Bogor dalam melaksanakan upaya bersama guna mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
"Agar hak anak untuk tumbuh berkembang dengan baik secara jasmani rohani dan sosial terpenuhi. Agar anak dapat berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, sekaligus melindungi anak dari tindakan kekerasan dan diskriminasi," terang Iwan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, di Kabupaten Bogor terdapat 1.852.756 anak berusia 0-19 tahun.
Kondisi itu, kata Iwan, menjadi tantangan tersendiri untuk memberikan pelayanan yang merata dan berkualitas, khususnya dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Menurutnya, beragam kebijakan strategis dan berkelanjutan telah dikembangkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak, dengan mengintegrasikan komitmen pemangku kepentingan, sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Bogor bahkan telah menerbitkan beberapa regulasi mengenai hal tersebut, seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan. Kemudian, Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak.
Selanjutnya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak. Perbup Nomor 67 tahun 2021 tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat.
Lalu, ada Keputusan Bupati Nomor 476/376/KPTS/2017 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor. Serta Keputusan Bupati Nomor 463/455/Kpts/Per-UU/2020 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bogor periode tahun 2020-2025.
Iwan menyebutkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menyusun Perda Kabupaten Bogor tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Perda Kabupaten Bogor tentang PAUD Holistik Integratif yang masih dalam tahap pembahasan di DPRD.
Selain regulasi, kata Iwan, berbagai langkah juga telah dilakukan oleh Pemkab Bogor melalui Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA.
Gugus Tugas dibentuk dari tingkat kabupaten hingga desa yang didasari pada lima klaster perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, yakni hak sipil, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta pemanfaatan waktu luang serta perlindungan khusus.
"Kami melalui DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) juga telah meluncurkan aplikasi 'SI GADIS' yaitu sistem pelaporan tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak secara online. Juga telah membentuk satgas PPA di 416 desa dan 19 kelurahan se-Kabupaten Bogor," papar Iwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Kami menyadari mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak merupakan upaya yang penuh dengan tantangan, berkelanjutan serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan," ungkapnya usai rapat verifikasi KLA di Cibinong, Bogor, Rabu.
Pemerintah Kabupaten Bogor baru saja melalui tahap verifikasi oleh tim verifikator dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat secara daring.
Iwan menyebutkan, verifikasi dan evaluasi yang dilakukan tim verifikator secara daring ini menjadi sarana untuk memotivasi jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor Bogor dalam melaksanakan upaya bersama guna mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
"Agar hak anak untuk tumbuh berkembang dengan baik secara jasmani rohani dan sosial terpenuhi. Agar anak dapat berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, sekaligus melindungi anak dari tindakan kekerasan dan diskriminasi," terang Iwan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, di Kabupaten Bogor terdapat 1.852.756 anak berusia 0-19 tahun.
Kondisi itu, kata Iwan, menjadi tantangan tersendiri untuk memberikan pelayanan yang merata dan berkualitas, khususnya dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Menurutnya, beragam kebijakan strategis dan berkelanjutan telah dikembangkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak, dengan mengintegrasikan komitmen pemangku kepentingan, sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Bogor bahkan telah menerbitkan beberapa regulasi mengenai hal tersebut, seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan. Kemudian, Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak.
Selanjutnya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak. Perbup Nomor 67 tahun 2021 tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat.
Lalu, ada Keputusan Bupati Nomor 476/376/KPTS/2017 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor. Serta Keputusan Bupati Nomor 463/455/Kpts/Per-UU/2020 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bogor periode tahun 2020-2025.
Iwan menyebutkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menyusun Perda Kabupaten Bogor tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Perda Kabupaten Bogor tentang PAUD Holistik Integratif yang masih dalam tahap pembahasan di DPRD.
Selain regulasi, kata Iwan, berbagai langkah juga telah dilakukan oleh Pemkab Bogor melalui Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA.
Gugus Tugas dibentuk dari tingkat kabupaten hingga desa yang didasari pada lima klaster perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, yakni hak sipil, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta pemanfaatan waktu luang serta perlindungan khusus.
"Kami melalui DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) juga telah meluncurkan aplikasi 'SI GADIS' yaitu sistem pelaporan tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak secara online. Juga telah membentuk satgas PPA di 416 desa dan 19 kelurahan se-Kabupaten Bogor," papar Iwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023