Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) aktif yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif pada Pemilihan Umum 2024 harus mengundurkan diri.
"Sudah kami sampaikan, pilihannya ya harus mundur atau mengajukan pensiun dini," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin, di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan ketentuan itu tercantum pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023. Pada Pasal 14 Ayat 1 disebutkan bahwa ASN maupun perangkat daerah lain diwajibkan mundur dari jabatan atau mengajukan pensiun dini apabila ingin maju menjadi calon legislatif.
Baca juga: KPU Bekasi ingatkan parpol segera daftarkan bakal caleg
Ia mengatakan ada beberapa bakal calon legislatif daerah setempat yang tercatat berstatus ASN dan kepala desa aktif berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
"Ada ASN yang menurut info katanya beliau sudah mengajukan pensiun dini karena kami mendapat laporan dari publik. Ada mantan camat maju jadi caleg salah satu partai," katanya.
Berdasarkan data aplikasi Silon diketahui ada sejumlah bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif di dua partai sekaligus, selain ASN dan kepala desa aktif. Ia masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Ada empat orang yang maju jadi caleg di dua partai. Dia mendaftar dobel, satu di Kabupaten Bekasi dan satu lagi di wilayah lain. Saat ini masih diproses, nanti kami umumkan," ucapnya.
Baca juga: KPU Bekasi minta parpol turut aktif tingkatkan partisipasi pemilih
Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta ASN dan kepala desa yang telah mendaftarkan diri sebagai calon legislatif sesuai yang disampaikan penyelenggara pemilu setempat untuk segera mengurus surat pengunduran dari jabatan.
"Sebetulnya boleh-boleh saja ASN menjadi calon legislatif asal mengajukan pensiun dini kalau memang jabatan yang bersangkutan masih aktif," ucapnya.
Ia meminta camat untuk melakukan proses pemberhentian kepala desa yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
"Sesuai ketentuan, maka harus mundur, jadi saya sudah instruksikan kepada para camat agar segera memproses karena kalau tidak mundur dia dicoret sebagai calon legislatif," katanya.
Baca juga: PKS Kabupaten Bekasi daftarkan 55 nama bacaleg ke KPUD
Dani mengaku sejauh ini telah menandatangani beberapa surat pengunduran diri kepala desa yang mendaftar sebagai calon legislatif. "Sudah ada, dua orang sudah saya tanda tangani SK-nya, dua lagi sedang proses," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Sudah kami sampaikan, pilihannya ya harus mundur atau mengajukan pensiun dini," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin, di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan ketentuan itu tercantum pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023. Pada Pasal 14 Ayat 1 disebutkan bahwa ASN maupun perangkat daerah lain diwajibkan mundur dari jabatan atau mengajukan pensiun dini apabila ingin maju menjadi calon legislatif.
Baca juga: KPU Bekasi ingatkan parpol segera daftarkan bakal caleg
Ia mengatakan ada beberapa bakal calon legislatif daerah setempat yang tercatat berstatus ASN dan kepala desa aktif berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
"Ada ASN yang menurut info katanya beliau sudah mengajukan pensiun dini karena kami mendapat laporan dari publik. Ada mantan camat maju jadi caleg salah satu partai," katanya.
Berdasarkan data aplikasi Silon diketahui ada sejumlah bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif di dua partai sekaligus, selain ASN dan kepala desa aktif. Ia masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Ada empat orang yang maju jadi caleg di dua partai. Dia mendaftar dobel, satu di Kabupaten Bekasi dan satu lagi di wilayah lain. Saat ini masih diproses, nanti kami umumkan," ucapnya.
Baca juga: KPU Bekasi minta parpol turut aktif tingkatkan partisipasi pemilih
Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta ASN dan kepala desa yang telah mendaftarkan diri sebagai calon legislatif sesuai yang disampaikan penyelenggara pemilu setempat untuk segera mengurus surat pengunduran dari jabatan.
"Sebetulnya boleh-boleh saja ASN menjadi calon legislatif asal mengajukan pensiun dini kalau memang jabatan yang bersangkutan masih aktif," ucapnya.
Ia meminta camat untuk melakukan proses pemberhentian kepala desa yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
"Sesuai ketentuan, maka harus mundur, jadi saya sudah instruksikan kepada para camat agar segera memproses karena kalau tidak mundur dia dicoret sebagai calon legislatif," katanya.
Baca juga: PKS Kabupaten Bekasi daftarkan 55 nama bacaleg ke KPUD
Dani mengaku sejauh ini telah menandatangani beberapa surat pengunduran diri kepala desa yang mendaftar sebagai calon legislatif. "Sudah ada, dua orang sudah saya tanda tangani SK-nya, dua lagi sedang proses," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023