Karawang (Antara Megapolitan) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan sekitar 20 ribu warga belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik.
"Masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP masih tinggi. Jadi kami mengimbau mereka segera melakukan perekaman e-KTP," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan di Karawang, Rabu.
Ia mengaku sudah menyampaikan agar pihak kecamatan melakukan pendataan masyarakat yang belum melakukan perekaman data diri.
Ia mengatakan diperkirakan masih ada sekitar 20 ribu masyarakat Karawang yang tersebar di 30 kecamatan belum melakukan perekaman data diri e-KTP.
Yudi mengakui saat ini masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP tidak bisa langsung mendapatkan e-KTP.
Tetapi hanya mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil setempat. Itu terjadi karena blanko e-KTP kosong.
Mengenai hal tersebut, Disdukcapil mengacu Surat Edaran Nomor 471.13/10231/Dukcapil perihal Format Surat Keterangan Pengganti e-KTP oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Blanko e-KTP, sehingga daerah diwajibkan untuk mengeluarkan surat keterangan e-KTP bagi warga yang telah melakukan perekaman e-KTP," kata dia.
Ia mengakui, pengeluaran penerbitan surat keterangan pengganti e-KTP sempat membuat masyarakat kecewa. Tapi setelah pihaknya memberi pemahaman, akhirnya masyarakat dapat menerima.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP masih tinggi. Jadi kami mengimbau mereka segera melakukan perekaman e-KTP," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan di Karawang, Rabu.
Ia mengaku sudah menyampaikan agar pihak kecamatan melakukan pendataan masyarakat yang belum melakukan perekaman data diri.
Ia mengatakan diperkirakan masih ada sekitar 20 ribu masyarakat Karawang yang tersebar di 30 kecamatan belum melakukan perekaman data diri e-KTP.
Yudi mengakui saat ini masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP tidak bisa langsung mendapatkan e-KTP.
Tetapi hanya mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil setempat. Itu terjadi karena blanko e-KTP kosong.
Mengenai hal tersebut, Disdukcapil mengacu Surat Edaran Nomor 471.13/10231/Dukcapil perihal Format Surat Keterangan Pengganti e-KTP oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Blanko e-KTP, sehingga daerah diwajibkan untuk mengeluarkan surat keterangan e-KTP bagi warga yang telah melakukan perekaman e-KTP," kata dia.
Ia mengakui, pengeluaran penerbitan surat keterangan pengganti e-KTP sempat membuat masyarakat kecewa. Tapi setelah pihaknya memberi pemahaman, akhirnya masyarakat dapat menerima.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016