Pariwisata di Bali belakangan ini heboh dengan sejumlah unggahan viral tidak senonoh yang dilakukan wisatawan mancanegara (wisman). 

Begitu seriusnya masalah beberapa wisman yang berperilaku tidak senonoh itu membuat Gubernur Bali Wayan Koster, saat menyambut kedatangan pesawat superjumbo A380 Emirates Airline di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (1/6), curhat di hadapan sejumlah tamu domestik dan internasional mengenai kondisi pariwisata Bali belakangan ini.

Pemerintah Provinsi Bali pun mengambil langkah cepat dan kongkret  mengatasi masalah tersebut, antara lain, dengan mengeluarkan sejumlah peraturan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan wisman saat berada di Pulau Dewata. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam aturan itu wisatawan mancanegara wajib untuk memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan dan dengan sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan upacara keagamaan.

Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung dan melakukan aktivitas di Bali, baik kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.

Baca juga: 129 wisman dideportasi dari Bali sejak Januari 2023

Selanjutnya mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali didampingi oleh pemandu wisata yang berizin, di mana dia memahami daya tarik wisata, kondisi alam, adat istiadat, dan kearifan lokal yang ada.

Dalam surat edaran tersebut, Koster menekankan agar wisatawan melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar atau menggunakan mata uang rupiah.

Terkait lalu lintas, wisatawan diminta untuk berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia, ditunjukkan dengan kepemilikan SIM nasional maupun internasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.

Mereka wajib pula menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan, dan menaati segala ketentuan aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Wisman seperti tidak boleh memasuki area utama tempat suci atau pura, kecuali untuk bersembahyang dengan pakaian adat lengkap dan tidak sedang datang bulan.

Wisatawan dilarang memanjat pohon yang disakralkan, berkelakuan yang menodai tempat suci seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian, membuang sampah sembarangan, serta menggunakan plastik sekali pakai.

Baca juga: Imigrasi Bali tangkap turis Denmark pamer kelamin

Juga dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong.

Selain itu, wisman dilarang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi, dan terlibat dalam aktivitas ilegal seperti melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Jika ditemukan wisman yang melanggar akan diberikan sanksi atau diproses secara hukum. Nantinya ketentuan ini akan dicantumkan dalam lembaran khusus pada paspor wisatawan saat proses keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.

Agar edaran ini berjalan efektif dan tersosialisasi dengan baik, kebijakan ini akan dikomunikasikan dengan kedutaan besar dan konsulat yang ada di Bali, kemudian ditindaklanjuti dengan rakor Pemerintah Pusat dan terutama maskapai yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata.

Masyarakat yang menemukan wisatawan berulah agar segera melaporkan ke pihak berwajib karena saat ini Pemprov Bali telah membentuk Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata.

Adapun anggotanya terdiri atas personel Dispar Bali, Kepolisian, Satpol PP, Imigrasi, Kejaksaan, dan asosiasi pariwisata sehingga masyarakat dapat melaporkan kepada salah satunya.

Baca juga: Gubernur Bali larang masyarakat fasilitasi aktivitas wisman nakal
 

Pewarta: Ahmad Wijaya

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023