Dua terduga pelaku aksi perampokan di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditembak pada bagian betis oleh personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi karena melawan saat hendak ditangkap.

"Kedua tersangka berinisial  K dan E yang merupakan residivis pada kasus pencurian dan perampokan di berbagai wilayah," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Senin.

K ditembak saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selasa, sementara E melawan petugas saat ditangkap ditangkap di kampung halamannya di Desa Curuggoong, Kecamatan Padarencang, Kabupaten Serang, Banten.

Menurut Maruly, kedua pelaku berani melawan petugas karena merasa di kampung halamannya sehingga petugas harus memberikan tindakan tegas terukur yakni melumpuhkan mereka dengan menembak di bagian betis.

Selain menangkap K dan E, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni MP, DI dan S. Ketiga ini ditangkap di wilayah Bekas, Bogor dan Kabupaten Sukabumi. Lima tersangka ini merupakan komplotan pencurian dan perampokan yang mengincar nasabah bank yang baru mengambil uang.

Kelima tersangka merupakan pelaku perampokan uang nasabah Bank Mandiri, di mana akibat ulah mereka korban berInisial B (43) warga Kampung/Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi merugi hingga Rp350 juta.

Aksi perampokan ini terjadi di warung Bakso Basday, Kecamatan Parungkuda di mana saat itu korban yang sudah diikuti para pelaku hendak makan bakso. Aksi komplotan ini terbilang nekat karena dilakukannya pada siang hari yakni 2 Mei 2023.

Kelima tersangka mempunyai peran masing-masing seperti K bertugas sebagai joki sepeda motor dari hasil perampokan itu mendapatkan jatah Rp75 juta, kemudian E sebagai pengamat situasi kebagian Rp70 juta dan S penerima uang kebagian jatah Rp1 juta.

Sementara, MP dan DI merupakan pelaku  gembos di Jalan raya Cikidang-Palabuhanratu, Desa Cijambe, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi pada 28 Oktober 2022. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian Rp40 juta dan harus kehilangan berbagai surat berharga.

"Kelima tersangka ini merupakan satu komplotan, dalam menjalankan aksinya mereka membagi tim dan tugas serta mengincar warga atau nasabah bank yang baru saja mengambil yang di bank atau ATM," katanya.

Maruly mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memburu 10 orang anggota komplotan ini dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para DPO tersebut memiliki tugas yang berbeda mulai dari eksekutor atau pengambil uang, pemilik ide, pemantau situasi dan joki.

Keterangan dari para tersangka yang tertangkap, berbagai modus pencurian dan perampokan sudah dilakukan di berbagai lokasi. Hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus ini. Akibat ulahnya, kelimanya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.  

Di sisi lain, ia mengimbau kepada warga yang hendak mengambil uang dalam jumlah banyak alangkah baiknya meminta bantuan pengawalan dari aparat keamanan baik personel Polri maupun TNI antisipasi menjadi incaran para pelaku pencurian maupun perampokan. 
 
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023