Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Jawa Barat, memfasilitasi warga disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan elektronik, untuk membekali mereka dalam membuka usaha mandiri atau diterima di dunia kerja.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja," kata Kepala Disnaker Kota Depok Sidik Mulyono di Kota Depok, Rabu.

Ia mengatakan fasilitasi tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Depok terhadap warga disabilitas. Untuk jenis pelatihan disesuaikan dengan dunia kerja yang siap menerima pekerja yang memiliki keterbatasan.

"Tahun ini kami memfasilitasi penyandang disabilitas untuk bisa ikut pelatihan agar mereka mendapatkan hak yang sama. Mudah-mudahan mereka bisa masuk dan diterima di dunia kerja," katanya.

Menurut Sidik, fasilitas yang diberikan kepada penyandang disabilitas juga untuk meningkatkan keterampilan sehingga mereka dapat mandiri secara ekonomi maupun kesempatan mendapat pekerjaan yang sesuai keterampilannya.

"Kami sudah bekerja sama dengan sejumlah dunia kerja, dan sudah ada yang memberikan lowongan untuk penyandang disabilitas. Semoga peserta yang sudah mengikuti pelatihan dapat memenuhi persyaratan yang diberikan," ujarnya.

Sementara itu, salah satu peserta pelatihan servis elektronik dari Kelurahan Sukatani Novi Yanti merasa senang bisa mengikuti pelatihan tersebut. Materi yang diterima akan diterapkan untuk memperbaiki peralatan elektronik di rumah dan berharap bisa membuka usaha. 

"Alhamdulillah, senang sekali diberikan kesempatan mendapatkan ilmu servis elektronik. Semoga dapat membuka usaha atau bergabung dengan dunia usaha di Kota Depok," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023