DPRD Kota Depok, Jawa Barat tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pemakaman yang nantinya tidak ada lagi biaya retribusi pemakaman. 

"Raperda inisiatif Pemerintah Kota Depok (masih digodok). Rancangan peraturan daerah ini turunan dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," kata Anggota Komisi B DPRD Depok Rienova Serry Donie di Depok, Minggu. 

Rienova Serry Donie mengatakan raperda ini sudah dibahas dalam panitia khusus (pansus) dan masih menunggu Peraturan Presiden (PP).

Baca juga: DPRD Depok setujui dua Raperda usulan Pemkot
Baca juga: Anggota DPRD Depok dukung rencana penerapan kantong parkir di Margonda

"Dari DPRD Depok sudah dibahas di pansus dan digodok. Juga evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Dalam Negari (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkue)," katanya.

Kata Rienova Serry Donie, peraturan daerah tersebut diperkirakan diberlakukan pada tahun 2024. Retribusi Pemakaman ini berlaku untuk pemakaman milik Pemerintah Kota Depok.

"Pelayanan tetap ada, retribusinya nol. Pelaksanaan di 2024, UU sudah tapi PP belum," kata Rienova Serry Donie.

Baca juga: Ketua DPRD Depok terlibat riset cagar budaya kelas dunia

Hal sama dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Depok Dadan Rustandi mengatakan peraturan daerah tersebut sedang digodok oleh DPRD Depok. 

Dadan Rustandi menambahkan raperda tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Kota Depok. 

"Ya belum (diterapkan) masih digodok (raperdanya). Perda ini inisiatif pemerintah kota untuk mensejahterakan warganya," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023