Cibinong (Antara Megapolitan) - Kapolres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky Pastika mengatakan penindakan kasus obat palsu di Kabupaten Bogor terkendala saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sulit dihadirkan.
"Kami sedikit menghindari kasus tersebut karena untuk penindakan diperlukan saksi ahli dari BPOM, tetapi faktanya proses untuk kehadiran ahli kadang lama sehingga penjual atau produsennya kabur duluan," katanya saat berkunjung ke Sekretariat Bersama Wartawan Kabupaten Bogor di Cibinong, Rabu.
Kapolres menjelaskan, dalam upaya penindakan obat palsu pihak kepolisian memerlukan data dari saksi ahli terkait keterangan nomor registrasi obat yang diusut.
Meskipun obat yang dikatakan palsu pasti tidak terdaftar, kata Kapolres, tetapi dalam penegakan hukum terhadap terduga produsen obat palsu tetap diperlukan keterangan langsung dari saksi ahli BPOM.
Ia mengatakan proses yang lama untuk memperoleh keterangan ahli dari BPOM tersebut menyulitkan pihak kepolisian dalam memproses pelanggaran hukum yang akan didugakan kepada produsen atau pedagang obat palsu.
Oleh karena itu, menurut M Dicky pemutusan rantai perdagangan obat palsu sebaiknya dilakukan terlebih dahulu oleh BPOM dengan memperketat pengawasan peredaran obat dari pedagang hingga produsennya.
"Jika sudah tidak bisa ditangani BPOM baru kontak kami, saksi ahli dari BPOM juga didatangkan," ujarnya.
Untuk memperkecil risiko keracunan obat palsu, ia mengimbau masyarakat membeli obat di apotek.
"Langkah yang paling cepat dan aman adalah kesadaran masyarakat untuk membeli obat di tempat resmi seperti apotek karena sudah jelas keasliannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Kami sedikit menghindari kasus tersebut karena untuk penindakan diperlukan saksi ahli dari BPOM, tetapi faktanya proses untuk kehadiran ahli kadang lama sehingga penjual atau produsennya kabur duluan," katanya saat berkunjung ke Sekretariat Bersama Wartawan Kabupaten Bogor di Cibinong, Rabu.
Kapolres menjelaskan, dalam upaya penindakan obat palsu pihak kepolisian memerlukan data dari saksi ahli terkait keterangan nomor registrasi obat yang diusut.
Meskipun obat yang dikatakan palsu pasti tidak terdaftar, kata Kapolres, tetapi dalam penegakan hukum terhadap terduga produsen obat palsu tetap diperlukan keterangan langsung dari saksi ahli BPOM.
Ia mengatakan proses yang lama untuk memperoleh keterangan ahli dari BPOM tersebut menyulitkan pihak kepolisian dalam memproses pelanggaran hukum yang akan didugakan kepada produsen atau pedagang obat palsu.
Oleh karena itu, menurut M Dicky pemutusan rantai perdagangan obat palsu sebaiknya dilakukan terlebih dahulu oleh BPOM dengan memperketat pengawasan peredaran obat dari pedagang hingga produsennya.
"Jika sudah tidak bisa ditangani BPOM baru kontak kami, saksi ahli dari BPOM juga didatangkan," ujarnya.
Untuk memperkecil risiko keracunan obat palsu, ia mengimbau masyarakat membeli obat di apotek.
"Langkah yang paling cepat dan aman adalah kesadaran masyarakat untuk membeli obat di tempat resmi seperti apotek karena sudah jelas keasliannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016