Direktur Usaha baru PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta berkolaborasi memajukan perusahaan dalam hal peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat sekaligus menghadirkan investasi baru melalui sejumlah inovasi.
"Direktur Usaha baru ini new comer (pendatang baru) dan dari luar PDAM. Segera kerja sama dengan jajaran direksi yang sudah ada. Pengalaman di dunia usaha dan organisasi publik sebagai Ketua KONI menjadi modal untuk kemajuan perusahaan terutama menyangkut pelayanan air bersih," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Minggu.
Pada Senin (8/5) lalu Dani Ramdan melantik Reza Luthfi Hasan menjadi Direktur Usaha Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi hasil lelang jabatan terbuka di Aula Kantor Pusat PDAM Kabupaten Bekasi.
Pelantikan disaksikan Sekretaris Daerah, Asisten Daerah II, serta Kabag Ekonomi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kemudian Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim, Direktur Umum Maman Sudarman, dan Direktur Teknik Johny Dewanto. Reza Luthfi Hasan menjabat direktur usaha periode tahun 2023-2027.
Dani Ramdan mengatakan pengisian jabatan direktur usaha melengkapi jajaran direksi yang ada tentu harus disertai peningkatan kinerja perusahaan. Cakupan pelayanan air bersih yang baru mencapai 40 persen ditargetkan bertambah menjadi 80 persen pada tahun 2025.
"Karena itu direktur usaha baru harus memiliki terobosan-terobosan baru yang sangat kreatif demi kemajuan signifikan perusahaan," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa sumber daya pemerintah daerah selaku pemilik perusahaan dalam hal permodalan sangatlah terbatas sehingga kerja sama investasi dengan pihak lain dibutuhkan untuk memajukan PDAM Tirta Bhagasasi.
"Semua direksi tidak bisa lengah dan harus meningkatkan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. Jadi saya tidak salah menunjuk direksi," ucapnya.
Menurut dia faktor terpenting adalah pemenuhan air bersih kepada masyarakat mengingat kebutuhan tersebut merupakan hak mendasar setiap warga negara. Peningkatan produktivitas mutlak diperlukan untuk melayani masyarakat.
Sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 terkait BUMD, PDAM harus memberikan manfaat bagi kehidupan dan perkembangan, serta kemajuan perekonomian masyarakat. Apabila perubahan PDAM Tirta Bhagasasi menjadi perusahaan umum daerah sudah terealisasi, maka keuntungan harus diperoleh demi kemajuan perusahaan.
"Saat ini perubahan menjadi Perumda sudah masuk dalam program legislasi daerah di DPRD Kabupaten Bekasi, tinggal disahkan dalam waktu dekat. Kami kebut begitu pemisahan aset dan kepemilikan dengan Pemerintah Kota Bekasi selesai dilakukan akhir tahun lalu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023