Kementerian Desa, Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menilai masuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) akan memperluas usahanya.

"Dengan BUMDes dan BUMDes Bersama masuk ke dalam OSS maka kerja sama dengan pihak ketiga akan semakin mudah dan memperluas usahanya," ujar Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta di Jakarta, Kamis.

Dalam webinar bertema Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) BUMDes dan BUMDes Bersama melalui OSS, ia menambahkan terdaftarnya BUMDes dan BUMDes Bersama ke dalam sistem OSS maka usaha unit desa itu bisa menjual produk unggulannya melalui katalog elektronik (e-katalog) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca juga: Kemendes inginkan 30 persen keterwakilan perempuan di perangkat desa
Baca juga: Kemendes PDTT nyatakan Bogor kini nihil desa berstatus tertinggal

"Ini jenis e-katalog khusus, bersifat nasional, sehingga bisa digunakan banyak pihak. Pemerintah daerah, kementerian dan lembaga juga nanti bisa membeli produk BUMDes dan BUMDes Bersama dari e-katalog itu," paparnya.

Ivanovich mengatakan dalam rangka lebih memperluas pasar produk BUMDes dan BUMDes Bersama, Indonesia telah menginisiasi pembentukan jejaring desa ASEAN (ASEAN Village Network/AVN).

"Konsekuensinya untuk BUMDesa dan BUMDesa Bersama yakni dapat memperluas produknya hingga lintas negara. Artinya kerja sama multi nasional bisa terwujud," tuturnya.

Dalam kesempatan sama Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha BKPM Mochammad Firdaus mengatakan sejak diluncurkan pada 1 Februari hingga 10 Maret 2023 OSS telah menerbitkan 184 NIB BUMDes dan BUMDes Bersama.

Baca juga: Kemendes PDTT upayakan BUMdes menjadi garda depan pemulihan ekonomi desa

Ia mengemukakan OSS dibangun berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.

Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lanjutnya, disebutkan terdapat beberapa kategori usaha yakni risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan risiko tinggi.

"Pemerintah telah memetakan tingkat risiko karena ada hal-hal yang berkait dengan bagaimana perlakuan terhadap izin berusaha," katanya.

Pewarta: Zubi Mahrofi

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023