Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi baru menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Sukabumi dari dua partai, sejak pembukaan masa pendaftaran tanggal 1 Mei lalu, hingga 10 Mei, atau empat hari menjelang masa penutupan pada 14 Mei mendatang.  

"Pada Rabu ini dua parpol yang mendaftar yakni Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Hati Nurani Rakyat," kata  Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah di Sukabumi, Rabu.

Menurut Budi, penerimaan bacaleg DPRD Kabupaten Sukabumi dilaksanakan selama 14 hari dari 1 Mei hingga 14 Mei 2023 di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi Jalan Siliwangi Nomor 92, Kecamatan Cibadak.

KPU, katanya, secara rutin menginformasikan layanan pengajuan pendaftaran kepada setiap parpol, namun KPU tidak memaksa kapan mereka datang untuk mendaftar.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan parpol tidak mendaftarkan bacaleg maka dianggap gugur.

Untuk berkas pendaftaran bakal caleg dari PKS dan Hanura saat ini sudah diperiksa oleh tim dan jika ada kekurangan persyaratan maka akan segera diberitahukan kepada parpol.  

Dalam pelaksanaannya KPU Kabupaten Sukabumi bekerja sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Petunjuk Teknis (Juknis) 352 KPU RI.

"Kami tentunya memberikan layanan maksimal kepada setiap parpol yang kesulitan dan masih bingung tata cara mendaftarkan bakal caleg khususnya parpol baru dengan menyediakan help desk serta layanan konsultasi baik untuk parpol maupun bakal caleg," katanya.

Budi mengatakan adapun mekanisme pendaftaran yang dilakukan parpol, ketua dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten ataupun yang ditunjuk mengajukan bakal caleg wajib membawa berkas fisik model B pengajuan parpol dan model B daftar caleg beserta persetujuan dari pimpinan pusat masing-masing parpol.

Setiap parpol hanya bisa mendaftarkan bakal caleg DPRD Kabupaten Sukabumi sebanyak 50 orang sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya berkas pendaftaran tersebut dilakukan verifikasi, konfirmasi, daftar model B daftar calon dengan syarat calon yang di input ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023