Sukabumi (Antara Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memanggil managemen PT GSI Sukabumi terkait maraknya pungutan liar kepada pencari kerja yang melamar ke perusahaan itu.

"Saat ini kami masih memintai keterangan dari pihak PT GSI yang memproduksi salah satu merk sepatu terkenal di dunia, terkait banyaknya laporan tentang pungli yang dilakukan oleh perusahaan itu dalam menyerap tenaga kerja," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Aam Amar Halim di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, dari keterangan yang diberikan pihak perusahaan, pungli tersebut ternyata dilakukan oleh pihak luar yakni preman sehingga perusahaan tidak berani melawan.

Diakuinya, pungli tersebut memang marak terjadi, sehingga banyak upaya yang dilakukan pihaknya seperti menginstruksikan agar untuk lamaran dikirim via email atau pos.

Namun, cara itu tidak efektif karena preman yang berkuasa di sekitar lingkungan perusahaan itu pernah menganiaya pihak Human Resources Development (HRD) perusahaan tersebut.

Untuk itu, ia meminta kepada siapapun yang dirugikan khususnya pelamar kerja, agar melapor kepada pihak kepolisian dan TNI atau petugas keamanan lainnya jika menjadi korban pungli saat melamar kerja ke perusahaan itu atau pabrik manapun di Kabupaten Sukabumi.

"Pungli ini sudah masuk kriminal, sehingga siapapun yang melakukan harus ditangkap dan dipenjarakan," tambahnya.

Aam mengatakan pihaknya sudah mengisntruksikan kepada seluruh perusahaan yang berdiri di Kabupaten Sukabumi baik yang berstatus milik asing, swasta lokal maupun nasional, agar saat perekrutan tenaga kerja si pelamar tidak dipungut biaya sedikit pun.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016