Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan tiga pelaku pungutan liar atau pungli modus juru parkir di dua lokasi berbeda saat menggelar operasi kepolisian dengan sandi Berantas Jaya 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Pol. Onkoseno Grandiarso mengatakan dua pelaku berinisial D dan J diamankan petugas ketika sedang menjalankan praktik pungutan liar di area Jalan Puspa Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
"Kedua pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Mereka telah menjalankan praktek pungli parkir liar selama 20 tahun," katanya di Cikarang, Senin.
Baca juga: Pemkab Bekasi bangun kantor sekretariat Satgas Saber Pungli
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku sudah menjalankan aksi tersebut sejak tahun 2005 dengan penghasilan ditaksir mencapai Rp3,6 juta per bulan tanpa dasar hukum yang sah.
Mereka mengaku hasil pungutan itu turut disetorkan kepada sejumlah pihak di antaranya anggota ormas dan oknum salah satu instansi sebesar Rp400.000 per bulan serta Rp100.000 sebulan kepada kepala keamanan kawasan industri setempat.
"Ini masih kami dalami lebih lanjut. Yang jelas uang tersebut dikelola secara kolektif oleh pihak-pihak tertentu," katanya.
Dia menjelaskan aksi keduanya kerap meresahkan warga karena setiap kendaraan yang terparkir di area kerja kedua pelaku dipatok tarif Rp5.000 untuk roda empat dan Rp3.000 bagi pemilik kendaraan roda dua.
Baca juga: Pemkab Bekasi berupaya cegah praktik pungli dalam penempatan pekerja
Pihaknya tengah mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku mulai dari pluit, rompi hingga uang hasil pungutan liar.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun," katanya.
Polisi juga mengamankan satu pelaku tindak pemerasan yang meresahkan masyarakat di wilayah Pasar Induk Cibitung. NN ditangkap saat tengah menjalankan praktik pungutan liar kepada para sopir maupun pengendara roda empat dan lebih.
Seno mengaku penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat berkaitan praktik pungutan liar terhadap pengendara roda empat dan lebih di sekitar Pasar Induk Cibitung.
"Pelaku meminta uang Rp10.000 kepada pengendara mobil yang parkir di sekitar pasar induk. Aksi ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023. Setiap bulan pendapatan dari pungutan ini berkisar Rp1,7 juta, digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku," katanya.
Baca juga: Saber Pungli Bekasi sosialisasi cegah praktik pungutan liar
Petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti uang hasil pungutan liar ke Mapolres Metro Bekasi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk praktik pungli atau pemerasan. Tindakan tegas dilakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami mengimbau warga untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindakan premanisme di wilayah masing-masing," ucap dia.
Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam upaya menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan warga, salah satunya melalui Operasi Berantas Jaya pada 9-23 Mei 2025.