Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Nyumarno mengancam akan mengevaluasi izin perusahaan yang oknum atasannya kedapatan melakukan pelecehan seksual kepada pekerja atau buruh perempuan.
Hal itu dikatakan Nyumarno usai mendampingi AD (24) seorang pekerja perusahaan produk kecantikan yang diduga menerima pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B di Mapolres Metro Bekasi.
"Jadi kalau ada yang nakal seperti oknum ini, kami akan bergeser ke aturan-aturan investasi dan perizinannya. Contoh 'si perusahaan A' tadi tidak benar, ya mohon maaf kita akan habisin saja itu, kita akan cabut izin usahanya, kita minta bulat begitu," katanya di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu.
Baca juga: Korban dugaan pelecehan seksual oknum perusahaan akhirnya "buka suara"
Nyumarno yang memiliki latar belakang sebagai aktivis buruh itu menilai kasus dugaan pelecehan seksual ini sangat mencoreng citra investasi di Kabupaten Bekasi.
"Sekalian kita melebar urusan seperti ini, bukan kami menghalangi investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini," ucapnya.
Ia meminta agar lembaga yang membawahi pengusaha di Kabupaten Bekasi untuk turut bergerak dan membantu pemerintah beserta DPRD untuk menangani kasus itu.
Baca juga: Disnaker Bekasi beri pendampingan karyawati korban kasus pelecehan seksual
"Ada Kadin, ada Apindo, dan yang lain. Mari kita bergerak bersama agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," katanya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan bertemu dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak guna membahas tindak lanjut kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Ya kita ada kiat-kiat pimpinan komisi IV yang memang beragam pertanyaan sudah muncul ya, di mana letak Disnaker, letak DP3A, dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, intinya semua lembaga instansi terkoordinasi," kata dia.
Baca juga: Polres Bekasi usut dugaan pelecehan seksual karyawati oleh pimpinan perusahaan
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi memastikan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui upaya pendalaman kasus dengan mengumpulkan data dan sejumlah bahan keterangan yang diperlukan.
"Tentunya masih perlu proses dan ada waktunya menjalani proses," kata Twedi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Hal itu dikatakan Nyumarno usai mendampingi AD (24) seorang pekerja perusahaan produk kecantikan yang diduga menerima pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B di Mapolres Metro Bekasi.
"Jadi kalau ada yang nakal seperti oknum ini, kami akan bergeser ke aturan-aturan investasi dan perizinannya. Contoh 'si perusahaan A' tadi tidak benar, ya mohon maaf kita akan habisin saja itu, kita akan cabut izin usahanya, kita minta bulat begitu," katanya di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu.
Baca juga: Korban dugaan pelecehan seksual oknum perusahaan akhirnya "buka suara"
Nyumarno yang memiliki latar belakang sebagai aktivis buruh itu menilai kasus dugaan pelecehan seksual ini sangat mencoreng citra investasi di Kabupaten Bekasi.
"Sekalian kita melebar urusan seperti ini, bukan kami menghalangi investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini," ucapnya.
Ia meminta agar lembaga yang membawahi pengusaha di Kabupaten Bekasi untuk turut bergerak dan membantu pemerintah beserta DPRD untuk menangani kasus itu.
Baca juga: Disnaker Bekasi beri pendampingan karyawati korban kasus pelecehan seksual
"Ada Kadin, ada Apindo, dan yang lain. Mari kita bergerak bersama agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," katanya.
Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan bertemu dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak guna membahas tindak lanjut kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Ya kita ada kiat-kiat pimpinan komisi IV yang memang beragam pertanyaan sudah muncul ya, di mana letak Disnaker, letak DP3A, dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, intinya semua lembaga instansi terkoordinasi," kata dia.
Baca juga: Polres Bekasi usut dugaan pelecehan seksual karyawati oleh pimpinan perusahaan
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi memastikan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui upaya pendalaman kasus dengan mengumpulkan data dan sejumlah bahan keterangan yang diperlukan.
"Tentunya masih perlu proses dan ada waktunya menjalani proses," kata Twedi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023