Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersama Front Pembela Islam (FPI) merazia minuman keras di Jalan Gatot Subroto No 136 RT02/RW01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
"Dalam razia ini dilakukan penyitaan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek," kata Kepala Subagian Humas Polresta Bekasi AKP Endang Longla di Kabupaten Bekasi, Minggu.
Menurut dia, operasi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan dipimpin AKP Sukarman dari Polsek Cikarang Utara dan ustad Rudi dari FPI Cikarang Utara.
Dalam operasi juga dilakukan pemeriksaan saksi yang berstatus karyawan toko tersebut di antaranya Yanto Sutorto (31) dan Asep Mulyono (18).
Guna pemeriksaan, polisi juga menangkap HD selaku pemilik toko. Serta meminta keterangan kepada Slamet Rianto (41), Ketua RT01/RW01, Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
Ia menambahkan pemeriksaan kepada ketua RT dan pemilik ini untuk menghimpun informasi terkait minuman keras yang saat ini terjual bebas di wilayah hukumnya.
Dalam pemeriksaan pemilik dan saksi maupun ketua RT ini baru sebatas penghimpunan informasi. Ini dilakukan untuk membuka peran utama dalam mendistribusikan peredaran minuman keras.
"Kegiatan ini juga dalam memperingati Idul Adha 2016, mengurangi tindak kriminalitas yang disebabkan oleh minuman keras, dan juga bentuk penyadaran kepada masyarakat," ujarnya.
Lanjut Endang menjelaskan kegiatan ini bersifat positif dalam hal penindakan dan pemberantasan minuman keras.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Dalam razia ini dilakukan penyitaan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek," kata Kepala Subagian Humas Polresta Bekasi AKP Endang Longla di Kabupaten Bekasi, Minggu.
Menurut dia, operasi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan dipimpin AKP Sukarman dari Polsek Cikarang Utara dan ustad Rudi dari FPI Cikarang Utara.
Dalam operasi juga dilakukan pemeriksaan saksi yang berstatus karyawan toko tersebut di antaranya Yanto Sutorto (31) dan Asep Mulyono (18).
Guna pemeriksaan, polisi juga menangkap HD selaku pemilik toko. Serta meminta keterangan kepada Slamet Rianto (41), Ketua RT01/RW01, Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
Ia menambahkan pemeriksaan kepada ketua RT dan pemilik ini untuk menghimpun informasi terkait minuman keras yang saat ini terjual bebas di wilayah hukumnya.
Dalam pemeriksaan pemilik dan saksi maupun ketua RT ini baru sebatas penghimpunan informasi. Ini dilakukan untuk membuka peran utama dalam mendistribusikan peredaran minuman keras.
"Kegiatan ini juga dalam memperingati Idul Adha 2016, mengurangi tindak kriminalitas yang disebabkan oleh minuman keras, dan juga bentuk penyadaran kepada masyarakat," ujarnya.
Lanjut Endang menjelaskan kegiatan ini bersifat positif dalam hal penindakan dan pemberantasan minuman keras.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016