Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memverifikasi perlintasan kereta api tanpa menggunakan palang pintu di jalur rel sepanjang 30 kilometer.

"Pada verifikasi itu di dapat 15 titik perlintasan tidak menggunakan palang pintu," kata Kepala Seksi Keselamatan Transportasi dan Orang Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Ramdani Aris di Kabupaten Bekasi, Jumat.

Menurut dia, 15 titik itu dimulai dari Tambun Selatan hingga Kedungwaringin sepanjang 30 kilometer, sedangkan palang pintu ilegal dikelola oleh warga sekitarnya.

Padahal pada palang pintu ilegal tidak mementingkan aspek keselamatan bagi pengguna jalan. Dikarenakan hanya memakai peralatan seadanya seperti kayu atau bambu untuk menghalangi pengguna jalan ketika kereta api melintas.

"Tentu ini cukup membahayakan keselamatan pengguna jalan dikarenakan palang pintu ilegal tidak mengetahui waktu keberangkatan kereta api," katanya.

Ia menambahkan dalam pelaksanaan penutupan palang perlintasan tidak resmi ini sudah mendapatkan perintah dari Kementerian Perhubungan.

Dengan alasan karena perlintasan tanpa palang pintu otomatis kerap mengakibatkan kecelakaan dan menelan korban jiwa.

"Tapi kita kesulitan menutup perlintasan kereta api, sebab akan banyak penolakan yang dilakukan oleh masyarakat," kata Aris.

Dikarenakan akan menjadi terganggu akses jalan yang sudah dibuat oleh masyarakat. Selain itu penggunaan akses jalan ini guna mempermudah warga sekitar menuju ke kota.

Dan juga dalam penutupan ini perlunya sosialisasi terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan polemik sosial. Tentu dalam penutupan ini akan berbenturan dengan kepentingan masyarakat.

"Ada kemungkinan bila masyarakat sekitar melakukan penolakan keras dengan menutup permanen perlintasan tanpa palang pintu ini," katanya.


Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016