Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 dibuka pada 1-14 Mei 2023, terbuka bagi mantan narapidana.
"Sesuai dengan jadwal, pengajuan atau pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 akan dibuka serentak di seluruh Indonesia mulai 1-14 Mei 2023," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Aceng Kasum Sanjaya di Karawang, Sabtu.
Ia menyampaikan mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri pada Pemilu hanya berlaku bagi mereka yang sudah melewati lima tahun setelah bebas dari penjara.
Hal tersebut sesuai dengan rancangan PKPU terbaru sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur tentang masa jeda lima tahun untuk mantan terpidana.
"Bacaleg yang pernah terjerat pidana hanya boleh mendaftar minimal 5 tahun setelah dia keluar dari lembaga permasyarakatan," katanya.
Adapun bagi eks napi yang telah melewati lima tahun setelah bebas penjara, mereka harus melengkapi sejumlah persyaratan.
Di antara persyaratan itu ialah menyertakan surat putusan dari pengadilan, surat keterangan lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.
Persyaratan lainnya, tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Bacaleg mantan narapidana juga harus menyertakan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana dan pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.
"Maka dari itu, jika belum melewati jangka lima tahun belum diperbolehkan mendaftar," katanya.
Aceng menyampaikan, untuk proses pendaftaran bacaleg pada Pemilu tahun 2024, semua persyaratan pendaftaran dari setiap calon wajib di entry ke dalam aplikasi pencalonan (Silon). Jadi berkasnya tidak lagi dibawa ke kantor KPU.
Untuk poses memasukkan atau input data akan dilakukan oleh operator dari setiap partai politik.
Baca juga: Daftar pemilih sementara Pemilu 2024 di Karawang mencapai 1.789.178 orang
Baca juga: KPU Bekasi siap buka ajuan Bacaleg Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Sesuai dengan jadwal, pengajuan atau pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 akan dibuka serentak di seluruh Indonesia mulai 1-14 Mei 2023," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Aceng Kasum Sanjaya di Karawang, Sabtu.
Ia menyampaikan mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri pada Pemilu hanya berlaku bagi mereka yang sudah melewati lima tahun setelah bebas dari penjara.
Hal tersebut sesuai dengan rancangan PKPU terbaru sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang mengatur tentang masa jeda lima tahun untuk mantan terpidana.
"Bacaleg yang pernah terjerat pidana hanya boleh mendaftar minimal 5 tahun setelah dia keluar dari lembaga permasyarakatan," katanya.
Adapun bagi eks napi yang telah melewati lima tahun setelah bebas penjara, mereka harus melengkapi sejumlah persyaratan.
Di antara persyaratan itu ialah menyertakan surat putusan dari pengadilan, surat keterangan lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.
Persyaratan lainnya, tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Bacaleg mantan narapidana juga harus menyertakan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana dan pidananya, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.
"Maka dari itu, jika belum melewati jangka lima tahun belum diperbolehkan mendaftar," katanya.
Aceng menyampaikan, untuk proses pendaftaran bacaleg pada Pemilu tahun 2024, semua persyaratan pendaftaran dari setiap calon wajib di entry ke dalam aplikasi pencalonan (Silon). Jadi berkasnya tidak lagi dibawa ke kantor KPU.
Untuk poses memasukkan atau input data akan dilakukan oleh operator dari setiap partai politik.
Baca juga: Daftar pemilih sementara Pemilu 2024 di Karawang mencapai 1.789.178 orang
Baca juga: KPU Bekasi siap buka ajuan Bacaleg Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023