Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi di Provinsi Jawa Barat membuka layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada Sabtu dan Minggu.

"Upaya ini merupakan strategi kami dalam merespons lonjakan pemohon KTP elektronik di Kota Bekasi sejak Agustus 2016," kata Kabid Pendaftaran Informasi Penduduk (PIP) Disdukcapil Kota Bekasi Nardi, di Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, pelayanan pada Sabtu buka dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Sedangkan pada Minggu pelayanan dibuka di arena Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan di Jalan Ahmad Yani mulai pukul 07.00-10.00 WIB.

"Kami juga buka stan di CFD untuk layanan perekaman e-KTP ini," katanya pula.

Nardi menyatakan, surat edaran Kementerian Dalam Negeri perihal batas waktu perekaman e-KTP hingga 30 September 2016, telah membuat adanya lonjakan permohonan dari masyarakat yang belum melakukan perekaman.

"Per hari bisa 600-800 pemohon yang kami layani di kantor Disdukcapil," katanya.

Nardi menambahkan, masyarakat tidak perlu panik menyikapi surat edaran itu, mengingat pasokan blangko e-KTP serta kantor layanan perekaman tersedia sesuai kebutuhan.

"Kita juga melakukan pelayanan jemput bola ke kelurahan - kelurahan untuk menjangkau lebih dekat pemohon e-KTP," katanya.

Menurut Nardi, blangko yang dipasok oleh pemerintah pusat ke Kota Bekasi mencapai 5.000-6.000 blangko per hari dua hari sekali.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016