Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menolak permintaan para pemilik angkutan perkotaan (angkot) tua untuk melepas kendaraan mereka yang telah disita sejak Jumat (12/8).

"Saya tak akan melepaskan angkutan tua yang dikandangkan sampai pemilik membuat surat pernyataan akan mengubah fungsi menjadi kendaraan pribadi," kata Kepala Dinas Kota Bekasi, Yayan Yuliana, di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, hingga saat ini sebanyak 52 angkot tua hasil razia pihaknya masih "dikandangkan" di Lapangan Tengah Multiguna, Bekasi Timur.

"Ini adalah bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat pengguna angkutan umum," katanya.

Sebelumnya puluhan pengusaha dan sopir angkot tua menggelar aksi demonstrasi di lingkungan kantor Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, pada Selasa (30/8).

Dalam aksi tersebut, para demonstran menuntut agar Pemkot Bekasi melepas angkot mereka yang terjaring razia serta menghapus peraturan wali kota terkait batasan usia angkot sampai 15 tahun.

Menurut dia, ada sekitar 52 angkutan umum yang ditahan karena melebihi batas usia yang ditentukan, sebanyak tujuh pemilik di antaranya bersedia mengubah peruntukan angkutan tersebut menjadi kendaraan pribadi.

"Selain membuat surat pernyataan, pemilik juga mengurus surat kendaraan pribadi di Samsat," ujarnya.

Yayan mengaku khawatir bila angkot tua tersebut dilepas akan membahayakan para pemakainya.

"Kami tidak mau angkutan tak layak mondar-mandir di jalan membawa penumpang, padahal angkutan itu membahayakan karena tidak laik jalan," ujarnya.

Menurut dia, angkutan tak laik jalan tersebut tak memenuhi persyaratan, di antaranya rem bermasalah, wiper tidak normal, lampu sen rusak, ban sudah halus, dan lainnya.

"Bahkan banyak juga yang izin operasionalnya sudah kadaluwarsa," katanya.

Pihaknya mengaku masih mencari sejumlah solusi agar pengusaha angkutan mendapatkan bantuan finansial untuk mengadakan angkutan baru.

Namun, sejauh ini belum ada pihak swasta yang bekerja sama dengan koperasi angkutan dalam penyediaan finansial.

***1***

(T.KR-AFR/B/E008/E008) 01-09-2016 16:53:57

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016