Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Tegalbuleud, Kepolisian Resor Sukabumi, menangkap dua pelaku pencurian spesialis membobol rumah di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (12/4).

"Kedua tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan atau curat tersebut berinisial DA (32) dan DAP (21). Kedua tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Tegalbuleud," kata Kapolsek Tegalbuleud AKP Aap Saripudindi Sukabumi, Kamis.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, aksi pembobolan rumah warga di Kampung Cibeureum, RT 013/004, Desa Buniasih, Kecamatan Teugalbuled terjadi pada Minggu (9/4)  sekitar pukul 18.30 WIB atau tidak lama setelah waktu berbuka puasa.

Diduga kedua tersangka sebelumnya sudah mengintai kondisi dan aktivitas pemilik rumah tersebut. Aksi pencurian yang dilakukan kedua pemuda ini bisa dikatakan terbilang nekat karena aksinya dilakukan saat warga tengah ramai di luar rumah untuk melaksanakan Solat Magrib. 
 
Selain itu, diduga keduanya sudah mengetahui kondisi rumah itu yang sedang ditinggal pergi pemiliknya. Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah dengan terlebih dahulu memanjat tembok serta merusak kaca dan tralis jendela dengan menggunakan linggis.

Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka dengan leluasa  mengambil harta benda milik korban seperti mesin cuci, pompa air, stabilizer listrik, blender, pembersih air, linggis dan arit. Usai menggondol barang tersebut, keduanya kemudian keluar lewat pintu depan yang kebetulan kuncinya tergantung.

Aksi pembobolan rumah ini baru diketahui oleh penjaga rumah yang curiga dengan kondisi rumah sudah berantakan yang kemudian dilaporkan ke Polsek Tegalbuleud. Menerima adanya kasus pencurian, sejumlah personel Unit Reskrim Polsek Tegalbuleud langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Setelah dikembangkan akhirnya polisi berhasil meringkus kedua tersangka di tempat persembunyiannya dan menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan DA dan DAP. “Pada saat kejadian rumah sedang dalam keadaan kosong karena pemilik rumah sedang berada di Kota Sukabumi dan kebetulan yang dipercaya untuk menjaga rumah sedang pulang dulu ke rumahnya,” kata Aap.

Aap mengatakan saat ini kedua tersangka masih dimintai keterangan terkait aksi pembobolan rumah yang dilakukannya, selain itu apakah dalam melakukan aksinya ada pelaku lain hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Ia mengimbau warga yang hendak mudik atau meninggalkan rumahnya agar menginformasikan kepada tetangga maupun yang dituakan di kampung halamannya atau bisa langsung ke petugas kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023