Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Jawa Barat tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Restorative Justice yang diusulkan oleh pemerintah kota setempat.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti dalam keterangannya, Rabu, menjelaskan  setelah selesai tersusun naskah akademis dan draf Raperda tersebut, Bapemperda segera mengajukan pembahasannya.

“Jadi setelah menggelar forum group discussion (FGD) dengan Kejaksaan RI, kami sudah mendapatkan khazanah ilmu bahwa restorative justice ini merupakan ikhtiar dalam penyelesaian masalah di luar kasus persidangan. Sehingga, jika ini bisa diperdakan maka menjadi sangat bagus untuk Kota Bogor,” jelas Endah.

Baca juga: MKD DPR RI ajak Badan Kehormatan DRPD Kota Bogor jaga marwah lembaga

Endah menerangkan maksud dibuatnya Raperda tentang Rumah Restorative Justice untuk meningkatkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar lebih peka terhadap permasalahan di lingkungannya, juga berperan aktif dalam penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi.

“Di dalam Raperda ini juga kami memiliki tujuan salah satunya untuk memberikan penyelesaian perkara yang menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak dengan mengembalikan pada kondisi semula, tanpa menimbulkan stigma negatif dan pembalasan,” terang Endah.

Nantinya, kata dia, lokasi untuk pelaksanaan Raperda tentang Rumah Restorative Justice akan berada di tingkat kelurahan dan kecamatan se-Kota Bogor. Kemudian penetapannya diatur melalui peraturan wali kota, sekaligus melibatkan perguruan tinggi.

Baca juga: DPRD Kota Bogor ungkap pencatatan aset pemkot tanah masih cukup rendah

“Tentu di dalam Raperda ini akan ada batasan antara kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada,” kata dia.

Kota Bogor sudah memiliki Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara dan diresmikan pada Agustus tahun 2022 bernama Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative.

Bale tersebut merupakan tindak lanjut imbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.

Baca juga: DPRD Kota Bogor: Minimarket tidak buka 24 jam selama Ramadan

Latar belakang dibangun Rumah Keadilan Restorative Justice adalah banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal.

Adapun syarat utama Restorative Justice adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain di antaranya ancaman di bawah 5 tahun, kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023