Mahkamah Kehormatan Dewan pada Dewan Perwakilan Rakyat (MKD DPR) RI mengajak Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat menjaga marwah lembaga masing-masing.

Anggota MKD DPR RI, Sartono Hutomo dan Imron Amin dalam kunjungannya ke DPRD Kota Bogor, Rabu, menerangkan fungsi dan wewenang MKD DPR RI terdiri atas menyusun dan menetapkan kode etik bagi anggota DPR RI, melakukan pengawasan terhadap perilaku anggota DPR RI, dan lain sebagainya yang bertujuan untuk menjaga marwah lembaga DPR RI.

Ia berharap karena tugas dan fungsi MKD DPR RI sama dengan BK DPRD Kota Bogor, badan kehormatan bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tupoksi yang ada.

Baca juga: DPRD Kota Bogor ungkap pencatatan aset pemkot tanah masih cukup rendah

Sartono pun menjelaskan mengenai hak imunitas Anggota DPR, sehingga ia tak dapat dituntut di depan pengadilan karena menjalankan tupoksinya.

“Sebagaimana kita ketahui tujuan MKD sebagaimana termaktub dalam UU 13/2019 Tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR DPR, DPD dan DPRD (MD3) adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” papar Sartono.

Dalam Pasal 224 ayat 2 menegaskan imunitas sebagai salah satu hak yang dimiliki anggota DPR, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataannya atau pendapat yang dikemukakannya baik secara tertulis, yang terkait tugas dan fungsi anggota DPR. Begitu juga DPRD,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Kota Bogor dukung penguatan satgas pelajar dari sisi anggaran

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Dadang Danubrata mengapresiasi kunjungan MKD DPR RI. Sebab, menurutnya DPRD Kota Bogor juga butuh masukan dan koordinasi untuk memelihara dan mengawal ketajaman wakil rakyat dalam menjalankan tugas.

“Kami menerima kunjungan MKD, tentunya peranan Mahkamah Kehormatan dan Badan Kehormatan penting untuk memantau moral dan tata tertib DPD dan DPRD. Diharapkan dengan optimalisasi peran dan fungsi Mahkamah Kehormatan dan Badan Kehormatan dapat menjaga kehormatan DPR dan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” kata Dadang.

Dalam kunjungan tersebut, Rombongan DPR RI dipimpin oleh Anggota MKD DPR RI, Sartono Hutomo dan Imron Amin turut memberikan sosialisasi terkait dengan tugas fungsi dan wewenang MKD, sosialisasi hak imunitas wakil rakyat dan TNKB khusus anggota DPR RI.

Baca juga: DPRD bahas LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2022 sebulan ke depan

Kunjungan MKD DPR RI diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan Kepala Kejari Kota Bogor, Waito Wongateleng.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023