Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang menyertakan Polres Metro Bekasi melalui peran serta Bhabinkamtibmas sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan demi mendorong kesejahteraan pekerja hingga level terbawah masyarakat.

"Kami ingin memperbanyak cakupan perlindungan kepada para pekerja yang berada di pedesaan maupun kelurahan yang pada umumnya termasuk dalam segmen pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto di Cikarang, Kamis.

Hendrayanto mengatakan kolaborasi ini sebagai wujud implementasi perjanjian kerja sama antara BPJAMSOSTEK dengan POLRI yang telah ditandatangani sebelumnya sekaligus tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ia memberikan sosialisasi terkait manfaat program kepada 200 anggota Bhabinkamtibmas Polres Metro Bekasi guna mengoptimalkan kerja sama dimaksud.

Sosialisasi diberikan agar seluruh personel Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Bekasi bisa mengetahui dan memahami mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK.

"Kami ucapkan apresiasi kepada Polres Metro Bekasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Semoga dengan sosialisasi ini ke depan mampu memperluas perlindungan jaminan melalui skema kerja sama lintas sektor ini," katanya.

Hendra menyebut 45 persen pekerja Indonesia berada di desa makanya pihaknya menargetkan sebanyak mungkin perlindungan kepada pekerja yang berada di pedesaan maupun kelurahan tersebut.

"Untuk mewujudkannya, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menggandeng Bhabinkamtibmas agar dapat menyasar langsung pekerja informal atau bukan penerima upah di lingkup desa," ucapnya.

Dirinya mengaku saat ini pekerja di wilayah desa sudah dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menggunakan dana desa dan kolaborasi ini akan mempercepat terwujud masyarakat yang sejahtera.

Perlindungan untuk pekerja di desa saat ini juga sudah bisa dilakukan menggunakan dana desa dikarenakan sudah ada aturan dari Permendagri, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Desa, dan sudah ada aturan Menko PMK.

"Sekarang peran kita bersama Bhabinkamtibnas ini mudah-mudahan akan semakin akseleratif. Kami punya program 100 orang per desa," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang santuni ahli waris berprofesi sebagai petani

Baca juga: BPJAMSOSTEK jamin kemudahan klaim Jaminan Hari Tua lewat aplikasi

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023