Karawang (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, wajib memproses laporan kasus penyuapan proyek aspirasi anggota legislatif yang diduga melibatkan Wakil Bupati setempat Ahmad Zamakhsyari, kata Praktisi Hukum di Karawang Supriadi, Rabu.
"Tidak ada alasan jaksa untuk tidak memproses laporan kasus penyuapan itu. Sebab, laporan yang telah disampaikan ke Kejari sudah memenuhi ketentuan pasal 184 KUHAP serta sesuai dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memuat beberapa pokok hal kaidah hukum baru," katanya.
Ia mengatakan, mantan anggota DPRD Karawang Jejen Apandi Nugraha sudah dua kali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Karawang terkait dengan laporannya atas kasus penyuapan proyek aspirasi anggota legislatif yang diduga melibatkan Wabup Karawang Ahmad Zamakhsyari.
Bahkan sebagai pelapor, yang bersangkutan telah alat bukti pendukung kepada Sekesi Pidana Khusus Kejari Karawang.
"Bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi melalui putusan Pengadilan dan keterangan pelapor. Bahkan, bukti permulaan atau alat bukti yang sudah diserahkan Jejen sudah cukup untuk dapat digunakan dalam penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dalam kasus tersebut," kata dia.
Menurut dia, jika mengacu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka (24), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang, karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang atas peristiwa pidana.
Kemudian jika dikaitkan pasal 108 ayat (1) yang menyebutkan setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik.
"Saat ini Jejen telah menggunakan haknya untuk melapor, dan sekarang tinggal kewajiban jaksa untuk menindaklanjuti laporannya," katanya.
Supriadi mengatakan, putusan pengadilan dalam perkara Nomor 329/Pid.B/2009/PN.Krw tertanggal 18 Agustus 2009 telah menyatakan Jejen Apandi Nugraha terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta.
"Atas putusan majelis hakim itu, maka sudah kalau perbuatan tersebut adalah perbuatan suap," kata dia.
Ia mengatakan, Jejen sebagai penerima suap telah menjalani hukuman penjara. Tetapi Wabup Karawang Ahmad Zamakhsyari yang saat itu berstatus sebagai pemborong atau kontraktor itu hingga kini belum menjalani hukuman pidana.
Anggota DPRD Karawang periode 2004-2009 Jejen Apandi sebelumnya telah melaporkan kasus penyuapan yang diduga melibatkan wabup Karawang pada beberapa pekan lalu. Bahkan telah disampaikan pula bukti asli Pengadilan Negeri Karawang terkait kasus tersebut.
Kasus yang telah dilaporkan itu sendiri diakuinya sebagai kasus lama, terjadi pada tahun 2008-2009, dan Jejen mengaku sudah menjalani proses hukum dengan hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus tersebut.
Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Karawang Jejen harus menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Ia mengakui, pada tahun 2008 telah menerima pemberian hadiah sebesar Rp61 juta dari Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari yang saat itu masih menjadi kontraktor atau pemborong.
"Imbalan dari pemberian hadiah itu, maka pengerjaan (proyek) aspirasi atas nama legislator Jejen Apandi yang biayanya ditanggung APBD Karawang, dapat dikerjakan oleh Zamakhsyari sebagai pemborong," kata dia.
Dalam putusan pengadilan disebutkan dirinya dinyatakan bersalah karena telah menerima suap. Tetapi pelaku penyuapan yang dalam hal ini dilakukan Ahmad Zamakhsyari hingga kini tidak dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Terkait dengan kasus tersebut, Jejen mengaku telah merasakan perlakuan yang tidak adil dalam penegakkan hukum. Sebab hanya penerima suap saja yang dihukum, sedangkan pemberi suap tidak diproses.
Atas hal itu ia meminta Kejaksaan Negeri Karawang segera menindaklanjuti laporannya, dengan memproses secara hukum pelaku penyuapan dalam kasus aspirasi anggota DPRD Karawang tersebut. ***2*** Feru Lantara (KR-MAK)
(T.KR-MAK/B/F006/F006) 24-08-2016 21:12:38
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Tidak ada alasan jaksa untuk tidak memproses laporan kasus penyuapan itu. Sebab, laporan yang telah disampaikan ke Kejari sudah memenuhi ketentuan pasal 184 KUHAP serta sesuai dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memuat beberapa pokok hal kaidah hukum baru," katanya.
Ia mengatakan, mantan anggota DPRD Karawang Jejen Apandi Nugraha sudah dua kali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Karawang terkait dengan laporannya atas kasus penyuapan proyek aspirasi anggota legislatif yang diduga melibatkan Wabup Karawang Ahmad Zamakhsyari.
Bahkan sebagai pelapor, yang bersangkutan telah alat bukti pendukung kepada Sekesi Pidana Khusus Kejari Karawang.
"Bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi melalui putusan Pengadilan dan keterangan pelapor. Bahkan, bukti permulaan atau alat bukti yang sudah diserahkan Jejen sudah cukup untuk dapat digunakan dalam penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dalam kasus tersebut," kata dia.
Menurut dia, jika mengacu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka (24), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang, karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang atas peristiwa pidana.
Kemudian jika dikaitkan pasal 108 ayat (1) yang menyebutkan setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik.
"Saat ini Jejen telah menggunakan haknya untuk melapor, dan sekarang tinggal kewajiban jaksa untuk menindaklanjuti laporannya," katanya.
Supriadi mengatakan, putusan pengadilan dalam perkara Nomor 329/Pid.B/2009/PN.Krw tertanggal 18 Agustus 2009 telah menyatakan Jejen Apandi Nugraha terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta.
"Atas putusan majelis hakim itu, maka sudah kalau perbuatan tersebut adalah perbuatan suap," kata dia.
Ia mengatakan, Jejen sebagai penerima suap telah menjalani hukuman penjara. Tetapi Wabup Karawang Ahmad Zamakhsyari yang saat itu berstatus sebagai pemborong atau kontraktor itu hingga kini belum menjalani hukuman pidana.
Anggota DPRD Karawang periode 2004-2009 Jejen Apandi sebelumnya telah melaporkan kasus penyuapan yang diduga melibatkan wabup Karawang pada beberapa pekan lalu. Bahkan telah disampaikan pula bukti asli Pengadilan Negeri Karawang terkait kasus tersebut.
Kasus yang telah dilaporkan itu sendiri diakuinya sebagai kasus lama, terjadi pada tahun 2008-2009, dan Jejen mengaku sudah menjalani proses hukum dengan hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus tersebut.
Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Karawang Jejen harus menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Ia mengakui, pada tahun 2008 telah menerima pemberian hadiah sebesar Rp61 juta dari Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari yang saat itu masih menjadi kontraktor atau pemborong.
"Imbalan dari pemberian hadiah itu, maka pengerjaan (proyek) aspirasi atas nama legislator Jejen Apandi yang biayanya ditanggung APBD Karawang, dapat dikerjakan oleh Zamakhsyari sebagai pemborong," kata dia.
Dalam putusan pengadilan disebutkan dirinya dinyatakan bersalah karena telah menerima suap. Tetapi pelaku penyuapan yang dalam hal ini dilakukan Ahmad Zamakhsyari hingga kini tidak dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Terkait dengan kasus tersebut, Jejen mengaku telah merasakan perlakuan yang tidak adil dalam penegakkan hukum. Sebab hanya penerima suap saja yang dihukum, sedangkan pemberi suap tidak diproses.
Atas hal itu ia meminta Kejaksaan Negeri Karawang segera menindaklanjuti laporannya, dengan memproses secara hukum pelaku penyuapan dalam kasus aspirasi anggota DPRD Karawang tersebut. ***2*** Feru Lantara (KR-MAK)
(T.KR-MAK/B/F006/F006) 24-08-2016 21:12:38
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016