Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap penipu berinisial TF yang telah mendapatkan uang hingga Rp 1 miliar dari para korbannya dengan modus investasi jual beli satwa langka seperti harimau.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila Secar saat ungkap kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Senin, menerangkan bahwa penangkapan TF berawal dari laporan korbannya berinisial EED yang telah menyetorkan uang sebanyak Rp200 juta untuk investasi Harimau Benggala namun hingga kini uangnya tidak kembali apalagi untung.
"Jadi korban melapor uangnya tidak kembali dan tersangka terus menghindar untuk bertanggung jawab, saat dipanggil oleh kepolisian juga tersangka tidak kooperatif hingga akhirnya kami bawa ke Polresta," katanya.
Baca juga: Polresta Bogor Kota rakor penguatan Satgas Pelajar cegah aksi kriminal
Rizka menyampaikan TF mempersuasi korbannya dengan cara bertemu langsung dan memperlihatkan video-video hewan langka yang diakuinya akan dijualbelikan dengan sejumlah keuntungan.
Kepada korbannya, TF pun mengaku memiliki akses kepada dinas terkait untuk mendapatkan izin pembelian hewan langka dari luar negeri dan diperjualbelikan kembali di dalam negeri.
"Jadi tersangka sebenarnya memang tidak memiliki akses kepada instansi terkait yang bisa memberikan izin hewan langka maupun membeli hewan langka," jelasnya.
Baca juga: Polresta Bogor Kota bantu kulkas untuk masjid sediakan makanan buka puasa
Kompol merunut penipuan yang dilakukan TF berawal pada 26 Juni 2022 di salah satu kafe di Kota Bogor, ia meminta sejumlah uang sebesar Rp200.000.000 kepada EED dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp100.000.000 sehingga membuat korban tertarik menginvestasikan uangnya untuk penjualan hewan langka harimau benggala tersebut.
Pada saat itu, EED mengirimkan uang melalui e-banking bank Mandiri ke rekening TF sebanyak Rp30 juta dan mengirimkan sisanya pada tanggal 27 Juni 2022. Transaksi tersebut berdasar pada surat pernyataan kerja sama di antara keduanya.
Namun sampai tanggal yang ditentukan tertuang dalam surat pernyataan kerja sama uang korban tidak dikembalikan dan diketahui bahwa uang milik korban tidak dipergunakan untuk keperluan pembayaran hewan harimau benggala.
Baca juga: Polisi ungkap kasus gerak 21 tersangka penyalahgunaan narkotika di Bogor
EED merasa resah karena TF sudah tidak bisa dihubungi lagi, sehingga dianggap tidak ada itikad baik dan dilaporkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota dengan barang bukti cetak bukti transfer dan cetak satu bundel tangkapan layar pesan WhatAspp. EED pun mengalami kerugian sebesar Rp200.000.000.
"Satwa yang dijanjikan ada beberapa, ada harimau rata- rata. Atas perbuatannya pelaku atas nama TF diancam pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata Kompol Rizka.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila Secar saat ungkap kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Senin, menerangkan bahwa penangkapan TF berawal dari laporan korbannya berinisial EED yang telah menyetorkan uang sebanyak Rp200 juta untuk investasi Harimau Benggala namun hingga kini uangnya tidak kembali apalagi untung.
"Jadi korban melapor uangnya tidak kembali dan tersangka terus menghindar untuk bertanggung jawab, saat dipanggil oleh kepolisian juga tersangka tidak kooperatif hingga akhirnya kami bawa ke Polresta," katanya.
Baca juga: Polresta Bogor Kota rakor penguatan Satgas Pelajar cegah aksi kriminal
Rizka menyampaikan TF mempersuasi korbannya dengan cara bertemu langsung dan memperlihatkan video-video hewan langka yang diakuinya akan dijualbelikan dengan sejumlah keuntungan.
Kepada korbannya, TF pun mengaku memiliki akses kepada dinas terkait untuk mendapatkan izin pembelian hewan langka dari luar negeri dan diperjualbelikan kembali di dalam negeri.
"Jadi tersangka sebenarnya memang tidak memiliki akses kepada instansi terkait yang bisa memberikan izin hewan langka maupun membeli hewan langka," jelasnya.
Baca juga: Polresta Bogor Kota bantu kulkas untuk masjid sediakan makanan buka puasa
Kompol merunut penipuan yang dilakukan TF berawal pada 26 Juni 2022 di salah satu kafe di Kota Bogor, ia meminta sejumlah uang sebesar Rp200.000.000 kepada EED dan menjanjikan keuntungan sebesar Rp100.000.000 sehingga membuat korban tertarik menginvestasikan uangnya untuk penjualan hewan langka harimau benggala tersebut.
Pada saat itu, EED mengirimkan uang melalui e-banking bank Mandiri ke rekening TF sebanyak Rp30 juta dan mengirimkan sisanya pada tanggal 27 Juni 2022. Transaksi tersebut berdasar pada surat pernyataan kerja sama di antara keduanya.
Namun sampai tanggal yang ditentukan tertuang dalam surat pernyataan kerja sama uang korban tidak dikembalikan dan diketahui bahwa uang milik korban tidak dipergunakan untuk keperluan pembayaran hewan harimau benggala.
Baca juga: Polisi ungkap kasus gerak 21 tersangka penyalahgunaan narkotika di Bogor
EED merasa resah karena TF sudah tidak bisa dihubungi lagi, sehingga dianggap tidak ada itikad baik dan dilaporkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota dengan barang bukti cetak bukti transfer dan cetak satu bundel tangkapan layar pesan WhatAspp. EED pun mengalami kerugian sebesar Rp200.000.000.
"Satwa yang dijanjikan ada beberapa, ada harimau rata- rata. Atas perbuatannya pelaku atas nama TF diancam pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara," kata Kompol Rizka.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023