Polres Sukabumi Kota menyita 22 sepeda motor berknalpot bising saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya cipta kondisi akhir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Kota Sukabumi, Jabar selama Ramadhan.
Baca juga: Polisi: Kendaraan berknalpot bising dilarang melintas di wilayah utara
Harus diakui, masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang ngeyel seperti tetap menggunakan knalpot bising padahal pihaknya sudah memberikan imbauan dan peringatan keras agar tidak menggunakan knalpot brong tersebut karena suaranya mengganggu warga.
Baca juga: Kapolres Sukabumi targetkan pada Ramadhan tak ada lagi penggunaan knalpot bising
Baca juga: Satlantas Polres Sukabumi Kota sita puluhan sepeda motor berknalpot bising
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Seluruh sepeda motor yang berknalpot bising tersebut langsung kami sita dan dibawa ke Satpas Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKB SY Zainal Abidin di Sukabumi pada Minggu, (2/4).
Menurut Zainal, operasi knalpot bising yang dilakukan dari Sabtu, (1/4) malam hingga Minggu, (2/4) dini hari tersebut merupakan upaya preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Baca juga: Polisi: Kendaraan berknalpot bising dilarang melintas di wilayah utara
Selain menyita sepeda motor berknalpot bising, Satlantas Polres Sukabumi Kota pun menindak para pengendara yang melanggar peraturan lalulintas tersebut melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Harus diakui, masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang ngeyel seperti tetap menggunakan knalpot bising padahal pihaknya sudah memberikan imbauan dan peringatan keras agar tidak menggunakan knalpot brong tersebut karena suaranya mengganggu warga.
Tindakan tegas yang diberikan pihak kepolisian ini diharapkan membuat efek jera kepada seluruh pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising agar menggantinya dengan knalpot standar pabrikan.
Baca juga: Kapolres Sukabumi targetkan pada Ramadhan tak ada lagi penggunaan knalpot bising
"Tindakan tegas ini sesuai dengan prosedur yang berlaku yakni disanksi dengan menggunakan ETLE, sedangkan untuk sepeda motor berknalpot brong kami sita sementara di Satpas Satlantas Polres Kota Sukabumi dan jika ingin mengambilnya kembali, pemilik harus terlebih dahulu mengganti knalpotnya dengan yang standar," kata Astuti kepada awak media.
Sementara, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti untuk knalpot bising yang disita ada 22 unit. Selain itu, selama Ramadhan ini Satlantas Polres Sukabumi Kota telah memberikan sanksi kepada para pelanggar lalulintas sedangkan seperti melawan arus, melanggar rambu dan lainnya dengan ETLE.
Dalam upaya antisipasi gangguan keamanan di akhir pekan ini, pihaknya pun melakukan operasi besar-besaran dengan melibatkan ratusan personelnya baik yang bertugas di lingkungan Polres Sukabumi Kota maupun polsek dengan melakukan patroli untuk memantau situasi kamtibmas ke beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas.
Dalam upaya antisipasi gangguan keamanan di akhir pekan ini, pihaknya pun melakukan operasi besar-besaran dengan melibatkan ratusan personelnya baik yang bertugas di lingkungan Polres Sukabumi Kota maupun polsek dengan melakukan patroli untuk memantau situasi kamtibmas ke beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas.
Baca juga: Satlantas Polres Sukabumi Kota sita puluhan sepeda motor berknalpot bising
Adapun tujuan KRYD ini tidak hanya fokus terhadap pelanggaran lalulintas saja, tetapi lebih kepada cipta kondisi di akhir pekan untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan ataupun potensi gangguan kamtibmas lainnya yang tentunya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023