Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berencana menutup puluhan perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu.
"Penutupan perlintasan kereta api ilegal itu sudah melalui persetujuan Dirjen Perkeretaapian," kata Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Suhup di Kabupaten Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, perlintasan kereta api tanpa palang pintu rawan kecelakaan. Karena sepanjang jalur kereta api di Kabupaten Bekasi berdekatan dengan pemukiman.
"Makanya perlu ditutup, dan saya sudah konsultasikan kepada Dirjen Perkeretaapian dan meminta untuk secepatnya ditutup," katanya.
Ini dikarenakan sering terjadi kecelakaan di sekitar perlintasan kereta api tanpa palang pintu, diantaranya satu keluarga tewas tertabrak kereta api di Kampung Selang Cironggeng Barat RT 01/02, Desa Wanajaya, Cibitung, Minggu (7/8).
Satu keluarga itu adalah Suhali (55), Sri Murni (45), dan seorang anak perempuan berusia enam tahun. Mereka tercatat sebagai warga Bendunganjago RT 01/06, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Peristiwa kecelakaan akibat tidak adanya palang pintu di perlintasan kereta api sebenarnya seringkali terjadi di Kabupaten Bekasi. Kebanyakan korban yang tertabrak kereta api tewas di lokasi kejadian.
Ia menambahkan perlintasan kereta api seharusnya steril dari aktivitas warga dan pemukiman. Ia sudah mengajukan ke Dirjen Perkeretaapian untuk memagar pemukiman yang berada dekat perlintasan kereta api.
"Seperti di jalan tol itu kan antara jalan dengan pemukiman ada pembatasnya makanya di perlintasan kereta api juga perlu ditutup," katanya.
Lanjut Suhup menjelaskan, perlintasan kereta api seharusnya steril dari aktivitas warga dan pemukiman. Ia sudah mengajukan ke Dirjen Perkeretaapian untuk memagar pemukiman yang berada dekat perlintasan kereta api.
Di Kabupaten Bekasi ada 15 perlintasan kereta api ilegal yang membahayakan warga sekitar, dan pengelolaannya secara swadana oleh masyarakat setempat.
Perlintasan tidak berpalang pintu berada di sepanjang 30 kilometer jalur kereta api di Kabupaten Bekasi. Jalur tersebut mulai dari Kecamatan Tambun Selatan hingga Kedungwaringin.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Penutupan perlintasan kereta api ilegal itu sudah melalui persetujuan Dirjen Perkeretaapian," kata Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, Suhup di Kabupaten Bekasi, Sabtu.
Menurut dia, perlintasan kereta api tanpa palang pintu rawan kecelakaan. Karena sepanjang jalur kereta api di Kabupaten Bekasi berdekatan dengan pemukiman.
"Makanya perlu ditutup, dan saya sudah konsultasikan kepada Dirjen Perkeretaapian dan meminta untuk secepatnya ditutup," katanya.
Ini dikarenakan sering terjadi kecelakaan di sekitar perlintasan kereta api tanpa palang pintu, diantaranya satu keluarga tewas tertabrak kereta api di Kampung Selang Cironggeng Barat RT 01/02, Desa Wanajaya, Cibitung, Minggu (7/8).
Satu keluarga itu adalah Suhali (55), Sri Murni (45), dan seorang anak perempuan berusia enam tahun. Mereka tercatat sebagai warga Bendunganjago RT 01/06, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Peristiwa kecelakaan akibat tidak adanya palang pintu di perlintasan kereta api sebenarnya seringkali terjadi di Kabupaten Bekasi. Kebanyakan korban yang tertabrak kereta api tewas di lokasi kejadian.
Ia menambahkan perlintasan kereta api seharusnya steril dari aktivitas warga dan pemukiman. Ia sudah mengajukan ke Dirjen Perkeretaapian untuk memagar pemukiman yang berada dekat perlintasan kereta api.
"Seperti di jalan tol itu kan antara jalan dengan pemukiman ada pembatasnya makanya di perlintasan kereta api juga perlu ditutup," katanya.
Lanjut Suhup menjelaskan, perlintasan kereta api seharusnya steril dari aktivitas warga dan pemukiman. Ia sudah mengajukan ke Dirjen Perkeretaapian untuk memagar pemukiman yang berada dekat perlintasan kereta api.
Di Kabupaten Bekasi ada 15 perlintasan kereta api ilegal yang membahayakan warga sekitar, dan pengelolaannya secara swadana oleh masyarakat setempat.
Perlintasan tidak berpalang pintu berada di sepanjang 30 kilometer jalur kereta api di Kabupaten Bekasi. Jalur tersebut mulai dari Kecamatan Tambun Selatan hingga Kedungwaringin.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016