Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meniadakan acara buka puasa bersama perangkat daerah namun mengganti silaturahim ke sejumlah panti asuhan dengan penghuni anak yatim piatu serta warga lanjut usia selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Senin (27/3), mengatakan peniadaan kegiatan buka puasa bersama bagi kalangan penyelenggara negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

"Tidak diadakan buka bersama dengan pejabat. Kegiatan bukber (buka bersama) diganti dengan kegiatan lain, menyambangi dan bersilaturahmi bersama anak-anak yatim piatu dan lansia di panti jompo," katanya.

Baca juga: Ini tanggapan Pemkot Depok tentang SE Mendagri larangan buka bersama

Dia mengatakan silaturahim ke panti asuhan dan panti jompo agar aparatur sipil negara terbiasa menerapkan pola hidup sederhana sekaligus memberikan manfaat terlebih pada momentum Bulan Suci Ramadhan.

"Kegiatan nanti kita akan datangi langsung anak-anak yatim piatu dan panti jompo ke yayasannya sebagai wujud kepedulian dan juga kesetiakawanan di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah," ucapnya.

Dedy menjelaskan peniadaan acara buka puasa bersama perangkat daerah mengacu Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Baca juga: Ini tiga arahan Presiden Jokowi soal peniadaan buka puasa bersama

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang melarang buka bersama pejabat melalui surat dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Berkaitan dengan kebijakan itu, ia aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mematuhi aturan dan menjalankan dengan sebaik-baiknya.

"Karena ini bagian dari pada instruksi, tentu kita berharap dapat dipatuhi dan dijalankan dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023