Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar rapat koordinasi dengan musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) di kawasan Puncak, usai ramai warga menggerebek warung bakso yang buka siang hari saat Ramadhan.
Rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan di Kantor MUI setempat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin, itu diikuti muspika dari empat kecamatan di kawasan Puncak, yakni Ciawi, Megamendung, Cisarua, dan Caringin.
Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor K.H. Ahmad Mukri Aji menekankan bahwa aparat pemerintah harus menindak tegas pengelola warung yang nekat beroperasi siang hari selama Ramadhan.
Baca juga: MUI Kabupaten Bogor "kick off" Gerakan Literasi Digital
Baca juga: MUI Bogor dinilai paling konsisten jalankan program Pendidikan Kader Ulama
"Saya minta pemerintah menindak tegas pemilik warung yang nekad beroperasi saat siang hari pada bulan suci Ramadhan," ujarnya.
Pasalnya, para pihak di kecamatan tersebut menjelang bulan Ramadhan telah membuat surat kesepakatan bersama (SKB) yang salah satu poin, yaitu rumah makan, restoran, dan sejenisnya diperbolehkan membuka usahanya pada pukul 16.00-04.00 WIB.
"Kalau ada orang yang tidak berpuasa, itu bukan persoalan, akan tetapi, masyarakat juga harus saling menghargai dan menghormati. Kalau ada yang tidak puasa silakan tidak berpuasa, tapi mesti punya akhlak, menghormati yang berpuasa," kata dia.
Baca juga: MUI Bogor perkuat nilai keislaman untuk cegah paham menyimpang
Warga di kawasan Puncak di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor melakukan penggerebekan terhadap rumah makan lantaran warung bakso tersebut nekat buka siang hari pada Kamis (23/3)
Penggerebekan dilakukan warga lantaran rumah makan tersebut dinilai telah melanggar SKB yang dibuat untuk tidak ada pelayanan saat siang hari selama Ramadhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Rapat koordinasi (rakor) yang dilaksanakan di Kantor MUI setempat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin, itu diikuti muspika dari empat kecamatan di kawasan Puncak, yakni Ciawi, Megamendung, Cisarua, dan Caringin.
Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor K.H. Ahmad Mukri Aji menekankan bahwa aparat pemerintah harus menindak tegas pengelola warung yang nekat beroperasi siang hari selama Ramadhan.
Baca juga: MUI Kabupaten Bogor "kick off" Gerakan Literasi Digital
Baca juga: MUI Bogor dinilai paling konsisten jalankan program Pendidikan Kader Ulama
"Saya minta pemerintah menindak tegas pemilik warung yang nekad beroperasi saat siang hari pada bulan suci Ramadhan," ujarnya.
Pasalnya, para pihak di kecamatan tersebut menjelang bulan Ramadhan telah membuat surat kesepakatan bersama (SKB) yang salah satu poin, yaitu rumah makan, restoran, dan sejenisnya diperbolehkan membuka usahanya pada pukul 16.00-04.00 WIB.
"Kalau ada orang yang tidak berpuasa, itu bukan persoalan, akan tetapi, masyarakat juga harus saling menghargai dan menghormati. Kalau ada yang tidak puasa silakan tidak berpuasa, tapi mesti punya akhlak, menghormati yang berpuasa," kata dia.
Baca juga: MUI Bogor perkuat nilai keislaman untuk cegah paham menyimpang
Warga di kawasan Puncak di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor melakukan penggerebekan terhadap rumah makan lantaran warung bakso tersebut nekat buka siang hari pada Kamis (23/3)
Penggerebekan dilakukan warga lantaran rumah makan tersebut dinilai telah melanggar SKB yang dibuat untuk tidak ada pelayanan saat siang hari selama Ramadhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023