Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masuk kantor lebih siang menyusul terjadinya perubahan jam kerja selama Ramadhan 1444 Hijriah.
"Selama Ramadhan, ASN Pemkab Karawang masuk pukul 08.00 WIB," kata Kabid Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang, Gery Sigit Samrodi, di Karawang, Jumat.
Ketentuan jam kerja bagi para ASN ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 800/1384/BKPSDM/2023 tertanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.
Baca juga: Jam kerja ASN Pemkab Bekasi berubah selama Ramadhan
Dalam surat tersebut, bagi ASN yang bekerja selama lima hari dalam satu pekan (Senin sampai Kamis), jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam mulai 12.00 sampai 13.00 WIB.
Sedangkan pada Jumat, jam kerja pukul 08.00 sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 13.30 WIB.
Sementara bagi ASN yang bekerja selama enam hari mulai Senin hingga Kamis dan Sabtu, waktu kerjanya pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
Baca juga: Pemkot Bogor keluarkan enam imbauan dan aturan kegiatan masyarakat selama Ramadan
Pada Jumat, jam keja mulai pukul 08.00 sampai 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 13.30 WIB.
Menurut Gery, ketentuan tersebut berlaku selama hari kerja di bulan Ramadhan.
Dilihat dari jam kerja itu, selama Ramadhan ini terjadi pengurangan jam kerja ASN. Karena biasanya, ASN masuk kerja pukul 7.45 WIB hingga pukul 15.45 WIB.
Baca juga: Pemkab Karawang larang main petasan dan arak-arakan bangunkan sahur selama Ramadhan
Atas hal tersebut disampaikan agar pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang memastikan kinerja jajarannya selama bulan Ramadhan.
"Diharapkan pengurangan jam kerja ini tidak sampai mengganggu kelancaran pelayanan publik,” demikian Gery Sigit Samrodi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Selama Ramadhan, ASN Pemkab Karawang masuk pukul 08.00 WIB," kata Kabid Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang, Gery Sigit Samrodi, di Karawang, Jumat.
Ketentuan jam kerja bagi para ASN ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 800/1384/BKPSDM/2023 tertanggal 21 Maret 2023 tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadhan.
Baca juga: Jam kerja ASN Pemkab Bekasi berubah selama Ramadhan
Dalam surat tersebut, bagi ASN yang bekerja selama lima hari dalam satu pekan (Senin sampai Kamis), jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam mulai 12.00 sampai 13.00 WIB.
Sedangkan pada Jumat, jam kerja pukul 08.00 sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 13.30 WIB.
Sementara bagi ASN yang bekerja selama enam hari mulai Senin hingga Kamis dan Sabtu, waktu kerjanya pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
Baca juga: Pemkot Bogor keluarkan enam imbauan dan aturan kegiatan masyarakat selama Ramadan
Pada Jumat, jam keja mulai pukul 08.00 sampai 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 13.30 WIB.
Menurut Gery, ketentuan tersebut berlaku selama hari kerja di bulan Ramadhan.
Dilihat dari jam kerja itu, selama Ramadhan ini terjadi pengurangan jam kerja ASN. Karena biasanya, ASN masuk kerja pukul 7.45 WIB hingga pukul 15.45 WIB.
Baca juga: Pemkab Karawang larang main petasan dan arak-arakan bangunkan sahur selama Ramadhan
Atas hal tersebut disampaikan agar pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang memastikan kinerja jajarannya selama bulan Ramadhan.
"Diharapkan pengurangan jam kerja ini tidak sampai mengganggu kelancaran pelayanan publik,” demikian Gery Sigit Samrodi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023