Jam kerja aparatur sipil negara di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berubah selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah berdasarkan pemberitahuan melalui surat edaran instansi berwenang terkait.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: KP.06.02/1692-BKPSDM/2023 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Perubahan ini hanya penyesuaian jam kerja aparatur selama bulan puasa dan tidak berdampak apapun terhadap kinerja serta pelayanan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Jumat.
Baca juga: Pemkab Bekasi gelar kegiatan Tarhib Ramadhan 1444 Hijriah
Baca juga: Pemkab Bekasi sampaikan seruan kepada warga jelang bulan Ramadhan
Dia menjelaskan penyesuaian jam kerja bagi aparatur yang memberlakukan lima hari kerja per pekan yakni Senin-Jumat adalah masuk kerja pada pukul 07.30 WIB dengan jam pulang lebih cepat yakni pukul 14.30 WIB.
"Waktu istirahat hari Senin sampai Kamis pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat pukul 11.30-12.30 WIB. Pulang kerja khusus hari Jumat pukul 15.00 WIB," katanya.
Sementara bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja per pekan yakni Senin-Sabtu, aparatur masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, kecuali Sabtu mulai 08.00-11.00 WIB.
"Jumlah jam kerja efektif aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah telah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," katanya.
Baca juga: Harga telur di Bekasi naik jelang Ramadhan
Dedy menyebut penyesuaian jam kerja aparatur ini merupakan tindak lanjut dari edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan memperhatikan edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023.
"Perubahan jam kerja di setiap perangkat daerah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: KP.06.02/1692-BKPSDM/2023 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Perubahan ini hanya penyesuaian jam kerja aparatur selama bulan puasa dan tidak berdampak apapun terhadap kinerja serta pelayanan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Jumat.
Baca juga: Pemkab Bekasi gelar kegiatan Tarhib Ramadhan 1444 Hijriah
Baca juga: Pemkab Bekasi sampaikan seruan kepada warga jelang bulan Ramadhan
Dia menjelaskan penyesuaian jam kerja bagi aparatur yang memberlakukan lima hari kerja per pekan yakni Senin-Jumat adalah masuk kerja pada pukul 07.30 WIB dengan jam pulang lebih cepat yakni pukul 14.30 WIB.
"Waktu istirahat hari Senin sampai Kamis pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat pukul 11.30-12.30 WIB. Pulang kerja khusus hari Jumat pukul 15.00 WIB," katanya.
Sementara bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja per pekan yakni Senin-Sabtu, aparatur masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, kecuali Sabtu mulai 08.00-11.00 WIB.
"Jumlah jam kerja efektif aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah telah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," katanya.
Baca juga: Harga telur di Bekasi naik jelang Ramadhan
Dedy menyebut penyesuaian jam kerja aparatur ini merupakan tindak lanjut dari edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan memperhatikan edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023.
"Perubahan jam kerja di setiap perangkat daerah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023