Bogor (Antara Megapolitan) - Sebanyak 11 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A (Paledang) Kota Bogor, Jawa Barat, langsung bebas usai menerima remisi umum HUT ke-71 Republik Indonesia, Rabu.

"Dari 565 narapidana yang memperoleh remisi 17 Agustus, sebanyak 11 napi langsung bebas di hari kemerdekaan ini," kata Kepala Lapas Paledang Suharman.

Ia mengatakan jumlah narapidana yang diusulkan remisi 17 Agustus 2016 sebanyak 665 orang. Dari jumlah tersebut yang disetujui sebanyak 565 orang.

Ia merincikan, 565 narapidana yang memperoleh remisi terdiri atas 383 narapidana tindak pidana umum, 282 tindak terkait dengan PP.28/2006 dan PP.99/2012.

Dari jumlah tersebut sebanyak narapidana yang belum disetujui terkait PP.28/2006 dan PP.99/2012 sebanyak 100 orang, sedangkan yang sudah disetujui sebanyak 182 orang.

"Untuk pidana umum yang disetujui sebanyak 383 orang," katanya.

Ia menyebutkan, narapidana yang memperoleh remisi umum I (RU I) sebanyak 537 orang, RU II 28 orang, langsung bebas 11 orang, tidak bebas langsung karena ada subsidair sebanyak 13 orang, yang sudah bebas sebelum 17 Agustus karena pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat sebanyak empat orang.

Berdasarkan tindak pidanannya, jumlah warga binaan yang mendapat remisi kasus narkoba RU I sebanyak 344 orang, RU II sebanyak 15 orang. Sedangkan tindak pidana lainnya RU I sebanyak 193 orang, dan RU II sebanyak 13 orang.

"Kebanyakan yang menerima remisi berdasarkan tindak pidanannya adalah kasus narkoba," katanya.

Sementara itu, lanjut Suharman, saat ini kapasitas hunian Lapas Paledang dengan luas kamar 989,2 meter per segi idealnya untuk satu orang sebesar 5,4 meter persegi, menurut surat edaran Ditjen Pas No E.PS.01.06-16 tanggal 23 Oktober 1996 sebanyak 186 orang.

Sedangkan kapasitas hunian berdasarkan tempat tidur (1 orang sama dengan dua meter persegi yakni 498 orang.

"Saat ini jumlah penghuni Lapas Paledang sebanyak 852 orang, ada kelebihan kapasitas sebesar 218 orang atau 25,59 persen," katanya.

Dari 852 warga binaan Lapas Paledang, terdiri atas 139 tahanan, dan 713 narapidana. Mereka terdiri atas 772 laki-laki, 73 perempuan, dua anak perempuan dan tiga warga negara asing.

Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang didampingi oleh Dandim 0606 Letkol M Albar, Ketua DPRD Untung B Maryono dan sejumlah Muspida lainnya.

"Bagi yang bebas , diingatkan tetap berupaya meningkatkan ketakwaan, keimanan, landasan keluarga kembali ke tengah masyrakat menjadi insan berbudi luhur, memiliki makna berguna bagi bangsa dan negara," kata Bima.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016