Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial RR (38) di Kampung Cibolangkidul, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, saat menjual narkoba jenis sabu-sabu.

"Penangkapan warga Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi ini berkat informasi warga yang langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan tersangka di Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Rabu.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 3,08 gram dan satu unit telepon pintar (smart phone) yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Menurut Yudi, tersangka memang sudah menjadi target buruan pihaknya dan pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi keberadaan tersangka.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada warga jika melihat adanya aktivitas mencurigakan di daerahnya masing-masing untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan dari RR untuk mengungkap siapa yang memasok sabu-sabu kepada tersangka," tambahnya.

Adapun modus operandi tersangka mengedarkan barang haram itu dengan cara tempel tangan dan juga bertemu langsung dengan konsumen yang sudah dikenal.  

Akibat ulahnya pemuda ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Usai ditangkap, Ammar Zoni apresiasi kinerja pihak Kepolisian basmi perdagangan narkoba

Baca juga: Polres Bogor masif ungkap peredaran narkoba jelang Ramadhan

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023