Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat memfasilitasi 43 Industri Kecil Menengah (IKM) untuk mendapatkan sertifikat halal untuk meningkatkan pasar industri bidang pangan.
Kepala Disperdagin Kota Depok Zamrowi di Depok, Jumat mengatakan fasilitasi sertifikasi halal merupakan bentuk nyata dari tugas perangkat daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021 sebagai program pembinaan fasilitasi industri halal pada IKM.
"Setiap tahun kami terus berupaya agar pemasaran produk industri halal lokal di Kota Depok kian tumbuh, salah satu upayanya memfasilitasi mereka membuat sertifikat halal," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Depok fasilitasi pembuatan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual 60 IKM
Menurut Zamrowi, fasilitasi pembuatan sertifikat halal bertujuan membantu pelaku IKM meningkatkan kualitas produknya dan omzet penjualan. Serta memperluas pangsa pasar, khususnya jaminan produk halal.
Untuk pembuatan sertifikat halal, lanjut dia, Disperdagin bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM) MUI Jawa Barat.
Prosesnya meliputi mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan, memeriksa kelengkapan dokumen, menguji kehalalan produk, menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, serta menerbitkan sertifikat halal.
Baca juga: Pemkot Depok Jabar gratiskan pendaftaran merek bagi pelaku IKM
"Sertifikat halal ini penting untuk memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada konsumen, produk yang dikonsumsi terjamin kehalalannya," ujarnya.
Sebelumnya Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Depok bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan PT Kayama Amanah Sejati akan memfasilitasi 1.000 perusahaan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik mengurus sertifikat halal.
Sebagai langkah awal, 150 pelaku usaha mengikuti sosialisasi jaminan produk halal dan prosedur pengurusan sertifikat.
Baca juga: Pemkot Depok fasilitasi produk IKM untuk naik kelas
Ketua Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar menjelaskan, pihaknya berkewajiban membantu pelaku usaha meningkatkan kualitas dan mutu barang yang dihasilkan, salah satunya memiliki label halal. Sebab, dengan adanya label halal, konsumen tidak akan ragu mengonsumsinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kepala Disperdagin Kota Depok Zamrowi di Depok, Jumat mengatakan fasilitasi sertifikasi halal merupakan bentuk nyata dari tugas perangkat daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021 sebagai program pembinaan fasilitasi industri halal pada IKM.
"Setiap tahun kami terus berupaya agar pemasaran produk industri halal lokal di Kota Depok kian tumbuh, salah satu upayanya memfasilitasi mereka membuat sertifikat halal," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Depok fasilitasi pembuatan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual 60 IKM
Menurut Zamrowi, fasilitasi pembuatan sertifikat halal bertujuan membantu pelaku IKM meningkatkan kualitas produknya dan omzet penjualan. Serta memperluas pangsa pasar, khususnya jaminan produk halal.
Untuk pembuatan sertifikat halal, lanjut dia, Disperdagin bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM) MUI Jawa Barat.
Prosesnya meliputi mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan, memeriksa kelengkapan dokumen, menguji kehalalan produk, menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, serta menerbitkan sertifikat halal.
Baca juga: Pemkot Depok Jabar gratiskan pendaftaran merek bagi pelaku IKM
"Sertifikat halal ini penting untuk memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada konsumen, produk yang dikonsumsi terjamin kehalalannya," ujarnya.
Sebelumnya Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Depok bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan PT Kayama Amanah Sejati akan memfasilitasi 1.000 perusahaan makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik mengurus sertifikat halal.
Sebagai langkah awal, 150 pelaku usaha mengikuti sosialisasi jaminan produk halal dan prosedur pengurusan sertifikat.
Baca juga: Pemkot Depok fasilitasi produk IKM untuk naik kelas
Ketua Kadin Kota Depok, Miftah Sunandar menjelaskan, pihaknya berkewajiban membantu pelaku usaha meningkatkan kualitas dan mutu barang yang dihasilkan, salah satunya memiliki label halal. Sebab, dengan adanya label halal, konsumen tidak akan ragu mengonsumsinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023