Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menyita 9.430 bungkus rokok ilegal yang diselundupkan dari Madura, Jawa Timur.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, kepada wartawan di Palembang, Rabu, mengatakan ribuan rokok yang disita terdiri  atas berbagai merek dagang yakni Mild RJ, Fighter Strom Bold, Rosso Classic, Millions Mild, LM, Turbo Premium, Luxcio Premium, RC, dan HUS.

Putu mengatakan barang bukti rokok ilegal diselundupkan ke Sumsel melalui jalur darat.

Putu menjelaskan sembilan merek rokok itu disita Subdit 1 Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel dari sebuah warung kelontong milik, pria berinisial AM, di wilayah Sukomoro, Banyuasin, Senin (6/3) petang.

AM yang tidak ditahan, mengaku membeli rokok dari agen yang berada di Kabupaten Ogan Ilir. Agen rokok mempekerjakan petugas pemasaran secara lepas, yang menawarkan produk ke warungnya.


Baca juga: Bea Cukai Magelang memusnahkan 2,2 juta batang rokok ilegal 

Baca juga: 1.553 bungkus rokok ilegal tanpa cukai disita di Bogor

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023