Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut masih ada empat pekerjaan rumah (PR) mengelola sampah yang memerlukan konsistensi pemerintah daerah bersama semua unsur masyarakat soal kebersihan untuk mempertahankan penghargaan Adipura ke depan.

Empat PR tersebut ialah upaya mengelola sampah di tempat pembuangan sampah (TPA) Galuga, pengelolaan sampah di pasar, mengurangi kantong plastik dan penerapan pelarangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional melalui Perwali Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

"Ya pengelolaan sampah dan larangan kantong plastik masih harus jadi konsentrasi ke depan," kata Bima saat dikonfirmasi dari Kota Bogor, Rabu.

Baca juga: Pemkot Bogor akan aktifkan Dasawisma guna tingkatkan kebersihan

Bima menuturkan, bahwa Piala Adipura bukan soal gengsi, melainkan sebuah keharusan seluruh masyarakat Kota Bogor untuk tetap menjaga dan ramah terhadap lingkungan di tengah pembangunan yang berkelanjutan.

Kota Bogor, Jawa Barat meraih Piala Adipura sebagai penghargaan karena telah berhasil dalam hal kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan, setelah 28 tahun menanti.

Piala diserahkan langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).

Baca juga: Pemkot Bogor Targetkan Adipura Tahun 2017

Menurut Bima Arya, banyak kerja sama dan juga kolaborasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk pelestarian lingkungan. Bahkan sejak 2014 lalu, Pemkot Bogor bekerja keras dengan studi banding ke kota - kota yang dinilai sebagai nominator Adipura.

"Kita pergi ke Surabaya. Kemudian menerapkan gerakan Bogorku Bersih, mendorong lubang biopori. Lalu, merumuskan Perwali pelarangan penggunaan kantong plastik, Satgas Ciliwung, TPS3R, dan bekerjasama dengan Hiroshima untuk bagaimana mengelola sampah," katanya.

Pengelolaan sampah di TPAS Galuga juga tak luput dari pemikiran bagaimana menatanya tidak melakukan sistem terbuka atau open dumping yang berarti sampah dibuang begitu saja dalam sebuah tempat pembuangan akhir tanpa ada perlakuan apapun.

Baca juga: Warga Kota Bogor Gelar Arisan Bersih Sungai Ciliwung

TPAS Galuga harus menjadi sanitary landfill atau sistem pemusnahan sampah dengan cara menimbun dan memadatkan sampah ke dalam lubang cekung yang berada di tanah. Kemudian Galuga juga menjadi control landfill dan banyak berkolaborasi edukasi memilah sampah dari hulu ke hilir.

"Kerja sama dengan PlusTic untuk mengelola sampah plastik di Galuga jadi paving. Dan lain sebagainya, ini adalah cerita kolaborasi. Ini bukan akhir tapi awal. Saya titip kepada teman - teman dinas siapapun pejabat walikotanya agar menjaga ini. Jangan sampai Adipura ini pergi lagi. Adipura harus tetap ada di sini," kata dia.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023