Bogor (Antara Megapolitan) - Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Wilayah Jawa Barat menyerahkan sebuah aset bekas milik asing/Tionghoa (ABM AT) beruapa lahan seluas 1.540 meter persegi kepada Pemerintah Kota Bogor.

"Penyerahan aset ini berdasarkan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2015 tentang penyelesaian aset bekas milik asing/Tionghoa untuk kepastian hukum dan status kepemilikannya," kata Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Nuning S.R. Wulandari usai penyerahan aset di Balai Kota, Kamis.

Nuning menjelaskan aset yang diserahkan berupa rumah tinggal dan tempat parkir (D lapangan basket) seluas 1.540 meter persegi terletak di Jalan Roda Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah.

Ia mengatakan, DJKN telah melakukan penyerahan aset milik asing/Tionghoa kepada Pemerintah Kota Bogor sejak 2010.

Ia merincikan tahun 2010 aset yang diserahkan berupa SMPN 4 di Jl Kartini, lalu tahun 2011 satu aset SMAN 9, tahun 2012 satu aset SMAN 2 di Jl Matarena, dan tahun 2016 kembali diserahkan satu aset berupa rumah dan lapangan.

"Harapan kami setelah penyerahan aset ini dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bogor untuk membuat sertifikatnya," katanya.

Selain itu, lanjut Nuning, pihaknya memprioritaskan agar aset yang diserahkan kepada Pemkot Bogor dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat.

"Kami mendorong agar aset ini dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat seperti membangun sarana pendidikan," katanya.

Penyeraan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima aset bekas milik asing/Tionghoa kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Bima menyebutkan, perkembangan di Kota Bogor cukup pesat, membuat banyak tantangan bagi pemerintah terutama terkait kesiapan infrastruktur dan ketersediaan sarana dan prasarana.

Kota Bogor, lanjutnya, terbatas luasanya tetapi memiliki persoalan yang komplek.

"Situasi ini dibutuhkan ketersediaan sarana dan prasaranna, sekecil apapun lahan itu, artinya banyak buat kami (Kota Bogor). Tidak hanya untuk ketersediaan RTH tapi juga untuk ruang publik," katanya.

Menurut Bima, adanya proses penyerahan aset tersebut berharga bagi Pemerintah Kota Bogor.

Ia mengatakan, prioritas Pemkot, melakukan penataan aset yang masih terkendala karena belum semua terdata dan diberi sertifikat.

"Pemkot Bogor punya `pr`, aset yang belum terdata dengan baik dan belum diproses sertifikatnya," katanya.

Untuk menyelesaikan itu, lanjut Politisi PAN tersebut, Pemkot Bogor bersinergi dengan DPRD untuk minventarisasi aset yang ada.

"DPRD cukup membantu kami dalam menginventarisasi aset yang ada," katanya.

Bima menambahkan, Sekjen Tata Ruang menunjuk Pemerintah Kota Bogor sebagai proyek percontohan sertifikasi aset.

"Tahun depan ditargetkan, Bogor satu-satunya kota bebas APN, sudah disertifikatkan. Kita ingin memeprcepat mendata aset kita, didata diinventarisir," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016