Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menanggapi keluhan warga Desa Cijengkol, Kecamatan Setu terkait harga tanah terendah Rp500 Ribu dan tertinggi Rp1,2 Juta untuk lintasan tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci).

"Dalam pertemuan ini guna meluruskan duduk permasalahan yang meresahkan warga dengan adanya nilai ganti rugi," Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Dirwan Dachri di Kabupaten Bekasi, Kamis.

Menurut dia, ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan PP Nomor 71 Tahun 2012, Kantor KJPP independen yang menilai besarnya ganti wajar. Yang dinilai itu adalah fisik dan non fisik.

Untuk benda yang dimaksud fisik itu antara lain tanaman, bangunan dan tanah. Sedangkan non fisik itu diantaranya kenyamanan yang hilang, masa tunggu, transportasi dan BPHTB. Itu yang ditanggung pemerintah.

Kedua hal itulah yang dibuat sebagai akumulasi ke nilai, lalu dimasukkan keamplop oleh Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP)independen kemudian dilaporkan ke Pekerjaan Umum (PU) setempat.

Ia menambahkan dalam hal ini PU adalah instansi yang membutuhkan tanah. Sebenarnya untuk permasalahan ini seharusnya KJPP dan PU harus melakukan tahapan yaitu musyawarah ke warga.

Tetapi pada kenyataannya hanya BPN yang menghadirinya. Sedangkan KJPP dan PU pada waktu itu tidak menghadiri musyawarah ke warga. Hanya saja itu belum melakukan pengkajian nilai tanah yang ditentukan.

Ini dikarenakan pengkajian tanah terjadi bila sudah ada musyawarah bersama, agar dapat diambil keputusan mengenai harganya.

Lanjut Dirwan menjelaskan dengan adanya keberatan dari pemilik tanah, maka akan dilaporkan ke dinas pekerjaan umum setempat.

Ini juga akan meminta KJPP untuk menjelaskan kepada masyarakat nilai ini keluar mengacu pada dasarnya apa, bagaimana cara menilai tanah. Jadi tidak benar jika yang keluar hanya harga permeter setelah itu dilakukan akumulasi non fisik dan fisik.

Dengan adanya permsalahaan ini akan dilakukan pertemuan kembali antara BPN, KJPP, PU, dan warga setempat guna membicarakan duduk permasalahan yang ada.

Ini dikarenakan Desa Cijengkol ini merupakan satu dari total 10 desa yang tersebar di tiga Kecamatan akan dilalui lintasan Tol Cimaci.

Desa-desa itu diantaranya Taman Rahayu, Taman Sari, Burangkeng, Cijengkol dan Lubang Buaya di Setu, di Cikarang Barat Desa Telajung, Mekarwangi, Gandamekar dan Gandasari, serta di Kecamatan Cibitung, Desa Cibuntu.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016