Bogor (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menargetkan peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah (OPD) dapat selesai akhir Agustus 2016 mendatang.

"Perda OPD harus ada 25 Agustus 2016 mendatang, dan setelah itu dalam waktu enam bulan akan dilakukan pengangkatan dan pengukuhan OPD," kata Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat di Bogor, Minggu.

Ia mengatakan, dasar pembentukan Perda OPD tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Peraturan tersebut membuat pemerintah daerah kota maupun kabupaten harus mengubah OPD masing-masing.

"Kami sudah merapatkan kesiapan untuk membuat peraturan turunan dari PP No.18 tersebut, Jumat lalu," katanya.

Menurut Ade, PP No 18/2016 menggantikan PP Nomor 41/2007 berkaitan dengan tipologi OPD. Pemkot Bogor telah menyusun OPD berdasarkan tipologi A, B dan C sesuai dengan sckoringnya.

"Pembentukan OPD baru perlu didukung Peraturan Daerah, sebab OPD bukan saja menyangkut keberadaan OPD tetapi juga berkaitan dengan anggaran, infrastruktur dan sumber daya manusia yang sangat penting dalam perjalanan Pemerintahan Kota Bogor kedepannya," kata dia.

Ade menambahkan, prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang sudah ada belum mengakomodir perubahan OPD. Hal ini dikarenakan PP No 18/2016 terbit setelah PPAS dibuat sehingga menjadi pekerjaan cukup berat bagi Pemerintah Kota Bogor untuk kembali menyusun berbagai regulasi.

"Kesulitan ini sudah tertangani dengan arahan Dirjen termasuk ketua dewan yang pasti akan menyetujuinya," kata Ade.

Berikut daftar nama OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, dengan catatan nama-nama OPD di bawah masih dapat berubah

1. Dinas Pendidikan.

2. Dinas Kesehatan.

3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

4. Dinas Pemadam Kebakaran.

5. Satpol PP

6. Dinas Sosial.

7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak.

9. Dinas Ketahanan Pangan.

10. Dinas Lingkungan Hidup.

11. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

12. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

13. Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

14. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.

15. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

17. Dinas Pemuda dan Olahraga.

18. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

19. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

20. Dinas Pertanian.

21. Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

22. Sekretaris Daerah.

23. Inspektorat.

24. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur.

25. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

26. Badan Pendapatan Daerah.

27. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

28. Sekretaris Dewan.

29. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

30. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

31. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

32. Sekretariat Korpri.

33. Kecamatan Bogor Timur.

34. Kecamatan Bogor Tengah.

35. Kecamatan Bogor Selatan.

36. Kecamatan Bogor Utara

37. Kecamatan Bogor Barat.

38. Kecamatan Tanah Sareal

Eksisting

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

UPTD Puskesmas dan Labkesda

UPTD Dinas

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016