Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika meminta Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur mengkaji ulang kenaikan atau kebijakan penerapan tarif baru air baku atau jasa pengelolaan sumber daya air untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
"Saya keberatan dengan adanya kenaikan tarif air baku yang diterapkan Perum Jasa Tirta II. Itu akan membebani biaya produksi PDAM," kata bupati, di Karawang, Selasa.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:27/KPTS/M/2023, terjadi kenaikan tarif jasa pengelolaan sumber daya air untuk PDAM.
Baca juga: Pemkab Purwakarta Wajibkan Industri Gunakan Air PDAM
Sesuai dengan keputusan itu disebutkan, pada tahun 2022 tarif jasa pengelolaan sumber daya air untuk PDAM sebesar Rp130,81 per meter kubik. Selanjutnya pada 2023 disesuaikan menjadi Rp141,27 per meter kubik.
Atas kenakan tarif jasa pengelolaan sumber daya air untuk PDAM itu, bupati mengaku akan mengirim surat ke Perum Jasa Tirta II Jatiluhur.
Anne mengaku keberatan kenaikan tarif itu, karena akan berdampak terhadap biaya produksi Perumdam Gapura Tirta Rahayu yang akan berujung ke kenaikan tarif yang dirasakan pelanggan.
"Jika tarif air baku-nya naik, PDAM tentunya akan menaikkan tarif air terhadap pelanggan," kata dia.
Baca juga: Purwakarta Bangun Pipa Air Bersih 40 Kilometer
Dikatakannya, sudah bertahun-tahun PDAM Purwakarta belum menaikkan tarif air ke pelanggan, karena kondisi ekonomi masyarakat Purwakarta yang belum stabil 100 persen usai pandemi.
"Kalau tarif air naik, ini akan menambah beban masyarakat Purwakarta," katanya.
Sementara itu, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:27/KPTS/M/2023 tertanggal 12 Januari tersebut tidak hanya berlaku untuk PDAM. Kalangan industri juga merasakan kenaikan tarif jasa pengelolaan sumber daya air.
Baca juga: Bupati Purwakarta Minta PDAM Perbaiki Sistem Pengaduan
Untuk industri, kenaikan tarifnya dari Rp224,71 per meter kubik pada tahun 2022 menjadi Rp244,93 per meter kubik pada tahun 2023. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Saya keberatan dengan adanya kenaikan tarif air baku yang diterapkan Perum Jasa Tirta II. Itu akan membebani biaya produksi PDAM," kata bupati, di Karawang, Selasa.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:27/KPTS/M/2023, terjadi kenaikan tarif jasa pengelolaan sumber daya air untuk PDAM.
Baca juga: Pemkab Purwakarta Wajibkan Industri Gunakan Air PDAM
Sesuai dengan keputusan itu disebutkan, pada tahun 2022 tarif jasa pengelolaan sumber daya air untuk PDAM sebesar Rp130,81 per meter kubik. Selanjutnya pada 2023 disesuaikan menjadi Rp141,27 per meter kubik.
Atas kenakan tarif jasa pengelolaan sumber daya air untuk PDAM itu, bupati mengaku akan mengirim surat ke Perum Jasa Tirta II Jatiluhur.
Anne mengaku keberatan kenaikan tarif itu, karena akan berdampak terhadap biaya produksi Perumdam Gapura Tirta Rahayu yang akan berujung ke kenaikan tarif yang dirasakan pelanggan.
"Jika tarif air baku-nya naik, PDAM tentunya akan menaikkan tarif air terhadap pelanggan," kata dia.
Baca juga: Purwakarta Bangun Pipa Air Bersih 40 Kilometer
Dikatakannya, sudah bertahun-tahun PDAM Purwakarta belum menaikkan tarif air ke pelanggan, karena kondisi ekonomi masyarakat Purwakarta yang belum stabil 100 persen usai pandemi.
"Kalau tarif air naik, ini akan menambah beban masyarakat Purwakarta," katanya.
Sementara itu, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:27/KPTS/M/2023 tertanggal 12 Januari tersebut tidak hanya berlaku untuk PDAM. Kalangan industri juga merasakan kenaikan tarif jasa pengelolaan sumber daya air.
Baca juga: Bupati Purwakarta Minta PDAM Perbaiki Sistem Pengaduan
Untuk industri, kenaikan tarifnya dari Rp224,71 per meter kubik pada tahun 2022 menjadi Rp244,93 per meter kubik pada tahun 2023. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023