Depok (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Jawa Barat, menyegel dua sumur tanah PT Kristal Gemilang setelah inspeksi dan ditemukan pelanggaran aturan berupa penggunaan air tanah dalam memproduksi es batu kristal.
“Kami temukan dua sumur air tanah yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku produksi. Untuk itu, sementara ini kami lakukan penggembokan agar tidak bisa digunakan, sampai seluruh proses klarifikasi dan verifikasi selesai,” katanya Sekretaris DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni di Depok, Selasa, saat inspeksi menyusul adanya aduan masyarakat terkait penggunaan sumber air tanah untuk produksi es kristal agar tidak melanggar aturan.
Ia mengatakan inspeksi dilakukan untuk memastikan sumber air yang digunakan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil pengecekan, es kristal memang menggunakan air dari PDAM, namun, kami juga menemukan adanya dua sumur air tanah di area industri ini,” ujarnya.
Reni menuturkan, dari hasil pemeriksaan terdapat indikasi penggunaan air tanah untuk kebutuhan produksi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena tidak sesuai dengan perizinan yang berlaku.
Dinas terus memantau perkembangan penggunaan air di pabrik tersebut, termasuk memastikan produksi es kristal hanya menggunakan air dari PDAM.
Penyegelan dilakukan karena Dinas ingin memastikan tidak ada lagi pemanfaatan air tanah, sampai ada keputusan tindak lanjut.
